TENTANGKITA, JAKARTA — Puskesmas Kecamatan di DKI Jakarta mulai melayani dan menjadi lokasi vaksinasi booster atau pemberian vaksin dosis ketiga mulai hari ini, 12 Januari 2022.
Mereka yang bisa menerima vaksin booster saat ini adalah lansia, penderita imunokompromais, dan warga lain yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap minimal enam bulan serta telah mempunyai tiket vaksinasi dosis ketiga.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, mengatakan jenis vaksin dosis ketiga yang diberikan mengacu pada riwayat vaksinasi dosis pertama dan kedua yang diterima.
Jika vaksin dosis pertama dan kedua menggunakan Sinovac, maka vaksin booster menggunakan AstraZeneca atau Pfizer.Jika vaksin dosis pertama dan kedua menggunakan AstraZeneca maka vaksin ketiga menggunakan Moderna.
“Kombinasi vaksin booster sesuai dengan aturan Kemenkes yang mengacu kepada rekomendasi WHO dan ITAGI dan persetujuan BPOM,” ujarnya, Rabu 12 Januari 2022, seperti dilansir laman BeritaJakarta.id.
TENTANG INSENTIF KARTU PRAKERJA GELOMBANG 23
Kartu Prakerja Gelombang 23 Segera Buka, Buat Akun dan Dapatkan Insentif Rp3,55 Juta
Menurut Dwi, vaksinasi booster atau dosis ketiga ini bertujuan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan dari Covid-19.
Dwi meminta masyarakat dapat mengecek tiket di aplikasi PeduliLindungi. Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat.
“Bagi masyarakat yang sudah memiliki tiket vaksinasi booster agar segera melakukan vaksinasi di Puskesmas atau fasilitas kesehatan dan pos vaksin yg memberikan layanan ini, sedangkan bagi yang belum memiliki tiket agar mengecek secara berkala melalui aplikasi PeduliLindungi fitur sertifikat vaksin,” tandasnya.
TENTANG PENCAIRAN KJP PLUS FEBRUARI 2022
CARA CEK JADWAL VAKSINASI BOOSTER
Berikut ini cara cek jadwal, tiket, lokasi, dan kapan vaksinasi booster yang harus kalian lakukan dengan mengakses aplikasi dan situs PeduliLindungi.
- Cek jadwal dan lokasi vaksinasi booster lewat plikasi PeduliLindungi:
- Akses aplikasi PeduliLindungi
- Lantas masuk dengan akun yang terdaftar
- Klik menu “Profil” yang berada di bagian atas aplikasi.
- Kemudian pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
- Setelah itu status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
- Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.
- Cek jadwal dan lokasi vaksinasi booster lewat laman pedulilindungi.id:
Masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengka” dan “NIK”, lalu klik periksa.
Lantas apa yang harus dilakukan jika kalian belum dapat tiket untuk vaksinasi booster tetapi termasuk dalam kelompok prioritas yakni kelompok lanjut usia dan kelompok rentang yakni Penerima Bantuan Iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (PBI BPJS) Kesehatan?
Menurut penjekasan dari Kementerian Kesehatan, masyarakat dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Jadi, harap dipastikan kalian tidak menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor telepon selular milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Vaksinasi booster secara gratis dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah yaitu Puskesmas, rumah sakit (RS) pemerintah maupun RS pemerintah daerah (RSUD).
Jenis vaksin ketiga yang akan diberikan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis satu dan dosis kedua yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Dari hasil kajian Badan POM, EUA diberikan kepada 5 jenis vaksin untuk vaksinasi booster. Yaitu yang disuntikkan secara homolog di antaranya Coronavac, Pfizer dan AstraZeneca.
Kemudian yang dapat disuntikkan secara homolog dan heterolog yaitu Moderna, dan Zifivax yang secara heterolog.
“Saat ini terdapat pula beberapa jenis vaksin yang sedang menjalani uji klinis vaksin. Dan dalam waktu beberapa hari kedepan akan diputuskan pula EUA-nya dengan tujuan menambah suplai dosis vaksin booster,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito.
Nantinya vaksin booster akan diberikan secara gratis dengan beberapa skema pemberian oleh pemerintah, mitra badan hukum atau badan usaha.
Vaksinasi booster akan terlebih dahulu diberikan kepada kabupaten/kota dengan cakupan 70% dosis pertama, dan cakupan 60% dosis kedua sebagai acuan percepatan vaksinasi.