TENTANGKITA.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut ada 6 industri farmasi yang memproduksi obat sirop dengan cemaran bahan Etilen Glikol (EG) atau Dietilen Glikol (DEG) yang melampaui ambang batas aman.
Kepala BPOM, Penny K Lukito, menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR pada Rabu 15 Februari 2023.
Penetapan 6 industri farmasi yang produk obat sirop dengan cemaran Etilen Glikol dan Dietilin Glikol, menurut Penny Lukito, berdasarkan pengujian sampel dan penelusuran.
“”Kami melakukan pengujian sampel dan penelusuran. Berdasarkan kerja cepat BPOM, kami identifikasi enam industri farmasi melampaui cemaran ambang batas aman,” ujar Penny K Lukito seperti dilansir pmjnews.com.
BACA JUGA: Kapan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) KAJ dan KPDJ 2023 Cair?: Tahun Lalu Sih Tanggal Ini
BACA JUGA: Info Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 Kapan Cair: Kabar Resmi Cek di Sini
Berikut ini daftar 6 industri farmasi yang dinyatakan BPOM memproduki obat sirop dengan ET dan DT di atas ambang batas aman:
- PT Yarindo Farmatama (PT YF)
- PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI)
- PT Afi Farma (PT AF)
- PT Ciubros Farma (PT CF)
- PT Samco Farma (PT SF)
- PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).
Menurut Penny Lukito, temuan BPOM itu berlangsung selama 2022, berdasarkan laporan kasus perdana yang diterima pada 5 Oktober 2022 terkait gangguan ginjal akut pada anak.
Dari hasil investigasi, lanjut Penny, BPOM telah menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar yang semula dimiliki industri farmasi tersebut.
“Industri farmasi yang melakukan pelanggaran di bidang produksi telah dijatuhkan sanksi dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (projusticia),” katanya.
BACA JUGA: Ups, Beli Minyak Goreng Minyakita Dibatasi Maksimal 2 Liter per Orang per Hari
Selain itu, BPOM juga mencabut sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), mencabut izin edar sirup obat yang diproduksi, hingga melakukan penyidikan terhadap industri farmasi tersebut.
BPOM memerintahkan industri farmasi dan produsen besar farmasi untuk menghentikan kegiatan produksi sirop obat, mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirop obat, menarik dan memastikan semua sirop obat telah dilakukan penarikan dari peredaran.