TENTANGKITA.CO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan pemberian vaksin booster kedua gratis untuk masyarakat di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Kemenkes sudah merilis aturan terkati dengan pemberian vaksin booster kedua untuk warga di atas 18 tahun.
“Gratis, diutamakan bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan setelah dapat vaksinasi booster pertama. Bisa cek tiket di PeduliLindungi,” ungkap Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin pada 9 Februari 2023 seperti dilansir laman Kemenkes.
Menurut laman Kemenkes, pemberiaan vaksin booster kedua gratis punya tujuan percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan.
BACA JUGA: Info Terbaru Bansos PKH Februari 2023 Kapan Cair: Dana Sudah Aman Kata Bu Mensos Risma
BACA JUGA: Info Terbaru Kartu Lansia atau KLJ 2023 Kapan Cair: Beredar Rumor Ada Potongan Rp300 Ribu
Pemberian vaksis booster kedua juga sesuai dengan Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan pengendalian COVID-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Pemerintah juga memastikan ketersediaan stok vaksin untuk booster kedua dengan memprioritaskan buatan dalam negeri. Kemenkes pun menambah indikasi penggunaan vaksin produksi dalam negeri untuk anak, remaja, dan booster heterolog.
Selama masa transisi dari pandemi ke endemi, pemerintah akan lebih agresif melakukan sosialisasi terkait dengan protokol kesehatan, vaksinasi, varian-varian baru, dan mengenai tingkat imunitas masyarakat.
Saat ini juga, Pemerintah masih terus mengkaji tentang vaksinasi berbayar dan sifatnya pilihan. Penerapan kebijakan tersebut paling cepat setelah masa transisi pandemi ke endemi berakhir.
Tahun ini adalah tahun di mana Indonesia akan bergeser dari pandemi menjadi endemi. Kemenkes sudah memiliki kerangka strategi dan terus berdiskusi dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
BACA JUGA: Gejala Serangan Jantung Saat Tidur dan Cara Pencegahannya
BACA JUGA: Hati-hati Ah, Susah Konsentrasi dan Sering Lupa Bisa Jadi Tanda Kolesterol Tinggi
Menurut Menkes Budi, WHO akan melakukan review di setiap negara untuk melihat dampak Covid-19 ini terhadap rumah sakit dan angka kematian akibat Covid-19.
Kalau data yang masuk ke rumah sakit, pasien yang masuk ICU dan wafat sudah sama seperti penyakit menular lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis, dan malaria, hal itu berarti masuk kategori infeksi biasa.
“Sehingga nanti akan menjadi pertimbangan utama mereka untuk mencabut status public emergency of International concern atau bahasa awamnya kita sebut status pandemi dunia,” tutur Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Demikian informasi terkait dengan pemberiaan vaksin booster kedua secara gratis untuk masyarakat di seluruh Indonesia.