Minggu, 24 November 2024

Ini Daftar 23 Obat Sirup Yang Aman Kata BPOM, Asal Sesuai Takaran

Dari penelusuran data registrasi, diperoleh data sejumlah 133 sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Hot News

TENTANGKITA.CO – BPOM menyatakan 23 obat sirup aman untuk digunakan setelah melakukan pengujian terhadap 102 obat sirup yang sebelumnya didata oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengungkapkan dari hasil pengujian yang dilakukan, puluhan obat sirup tidak mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.

“Dari 102 obat, ada 23 produk (obat sirup) tidak menggunakan keempat pelarut tersebut. Ada 23 produk yang aman,” ujar Penny dalam penjelasan lewat kanal YouTube BPOM pada Senin 24 Oktober 2022.

“Jadi sudah jelas ini aman, asalkan digunakan sesuai aturan pakai,” ucap Penny.

Berikut merupakan daftar 23 obat sirup yang dirilis dan dinyatakan aman oleh BPOM:

  1. Alerfed Syrup
  2. Amoxan
  3. Amoxicilin
  4. Azithromycin Syrup
  5. Cazetin
  6. Cefacef Syrup
  7. Cefspan syrup
  8. Cetirizin
  9. Devosix drop 15 ml
  10. Domperidon Sirup
  11. Etamox syrup
  12. Interzinc
  13. Nytex
  14. Omemox
  15. Rhinos Neo drop
  16. Vestein (Erdostein)
  17. Yusimox
  18. Zinc Syrup
  19. Zincpro Syrup
  20. Zibramax
  21. Renalyte
  22. Amoksisilin
  23. Eritromisin.

BACA JUGA: Info Terbaru KJP Bulan November 2022 Kapan Cair: Pernah Sih Tanggal 29 Baru Diterima

Sebelumnya, BPOM telah melakukan penelurusan data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops yang disinyalir terkait dengan kasus gagal ginjal akut pada anak.

Dari penelusuran data registrasi, diperoleh data sejumlah 133 sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Lampiran 1. Informasi Kelima Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol

Ada beberapa hal yang disampaikan oleh BPOM dari hasil pengawasan terhadap produk obat yang kemungkinan terkait dengan gagal ginjal akut pada anak sampai dengan 22 Oktober 2022.

Dalam konferensi pers Kementerian Kesehatan pada 21 Oktober 2022 mengenai Perkembangan Penanganan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia, telah diinformasikan ada 102 produk obat yang digunakan pasien gagal ginjal akut pada anak.

BACA JUGA: Penjelasan BPOM Terkait 102 Obat yang Ada di Rumah Pasien Gagal Ginjal Akut Pada Anak

BPOM sudah menelusuri data registrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 (seratus dua) produk obat, dengan hasil sebagai berikut:

– Dua puluh tiga produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai;

– Tujuh produk telah dilakukan pengujian dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai;

– Tiga produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman. Ketiga produk ini termasuk dalam 5 (lima) produk yang telah diumumkan pada penjelasan BPOM tanggal 20 Oktober 202.

BPOM saat ini masih melakukan sampling dan pengujian terhadap 69 (enam puluh sembilan) produk.

BPOM melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

BACA JUGA: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 Sudah Dibuka, Tips Lolos Seleksi

Berdasarkan hasil pengujian sampai dengan 23 Oktober 2022, terdapat 13 sirup obat (21 bets) dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Terhadap produk yang dinyatakan kandungan cemaran EG melebihi ambang batas aman pada penjelasan publik keempat (Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops), BPOM melakukan intensifikasi sampling dan pengujian untuk semua produk sirup yang diproduksi oleh industri farmasi yang sama, termasuk produk yang sama dengan bets yang berbeda.

Untuk sampel produk lainnya akan disampaikan kepada masyarakat setelah diperoleh hasil pengujian.

BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman.

Sampai dengan 21 Oktober 2022, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 4922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang dinyatakan tidak aman.

BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia secara terus-menerus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirup obat mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.

BACA JUGA: Info Terbaru Tanggal KJP November 2022 Kapan Cair & Daftar Penerima Tahap 2 Lihat di kjp.jakarta.go.id

BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat berdasarkan data terbaru.

BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile.

BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat.
  • Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
  • Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa.

BACA JUGA: BSU Tahap 6 Cair Senin 24 Oktober 2022, Ini Penjelasan Kemenaker

Demikian informasi terkait 23 obat sirup yang aman digunakan menurut BPOM. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Inggris Minggu (24/11): Ipswich v Manchester United

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Laga Liga Inggris pada Minggu (24/11) akan menghadirkan pertarungan tim dengan nama besar sekaligus mempertaruhkan reputasi...