Jumat, 22 November 2024

Gagal Ginjal Akut Pada Anak: Untuk Sementara, Jangan Minum Obat Sirup Dulu, Kata Kemenkes

Juru Bicara Kemenkes itu juga mengingatkan tentang perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Menyikapi kenaikan tajam kasus gagal ginjal akut pada anak,  Kemenkes menyarakan agar anak tidak minum obat dalam bentuk cair atau sirup.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan isilah Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) pada anak untuk menyebut gagal ginjal akut pada anak.

Selain itu, sebagai bentuk kewaspadaan dan pencegahan, Kemenkes meminta tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” tutur dr Syahril, Juru Bicara Kemenkes.

BACA JUGA: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 & 48 Kapan Dibuka: Tips Lolos Seleksi, Nomor 4 Jangan Kelewat

“Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” katanya seperti dilansir laman Kemenkes.

Juru Bicara Kemenkes itu juga mengingatkan tentang perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak balita (bawah lima tahun) dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam.

Orang tua juga harus waspada terhadap gejala diare, batuk pilek, mual dan muntah pada anak. Kalau mengalami kejadian seperti disebutkan, anak sebaiknya segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.

BACA JUGA: KJP Bulan November 2022 Kapan Cair: Masak Sih Harus Tanggal 29

Sejak akhir Agustus 2022, Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus AKI, semula sering disebut gagal ginjal akut, yang tajam pada anak, terutama di bawah usia 5 tahun.

Peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal ini, kata dr Syahril, berbeda dengan yang sebelumnya dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.

Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, di mana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65%.

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan vaksin Covid-19 maupun infeksi Covid-19. Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun,” kata dr Syahril.

Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

BACA JUGA: Info Terbaru Pendaftaran Kartu  Prakerja Gelombang 47 & 48 Kapan Dibuka

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI.

Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

Sebagai langkah awal untuk menurunkan fatalitas AKI, Kemenkes melalui RSCM telah membeli antidotum yang didatangkan langsung dari luar negeri.

Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes.

BACA JUGA: BSU Ketenagakerjaan 2022 Tahap 6 Gagal Cair Tanggal 17 Oktober, Begini Penjelasan Kemnaker

Kemenkes juga telah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...