TENTANGKITA.CO – Kartu Jakarta Pintar atau KJP Oktober 2022 kapan cair, menghiasi media sosial, tapi perhatikan ini hal-hal yang bisa membuat kamu dicoret dari daftar penerima KJP Plus.
Sudah tanggal 4 Oktober dan belum ada tanda-tanda KJP Plus Oktober 2022 akan cair membuat warga DKI Jakarta mulai banyak bertanya.
Di halaman media sosial milik Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta serta Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) banyak komentar soal kapan jadwal KJP Plus Oktober 2022 cair.
Baca juga: Bocoran Perkiraan Tanggal KJP Oktober 2022 Kapan Cair, Cek di Sini
Tapi hingga kini belum ada informasi resmi dari Disdik DKI dan P4OP tentang KJP Oktober 2022 kapan akan cair.
Harap diingat, KJP Oktober 2022 adalah bantuan terakhir untuk periode pertama atau KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Periode bantuan ini berlangsung dari Mei hingga Oktober tahun ini.
Selanjutnya, penyaluran KJP tahap 2 tahun 2022 akan berlangsung selama November 2022 hingga April 2023.
Disdik DKI dan P4OP sudah merilis infografis tentang pendataan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022. Paling lambat pada 26 Oktober data final penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 akan ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: BSU 2022 tahap 4 Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Penerima Lewat HP
Untuk kalian yang ingin mengecek penerima bantuan program KJP Plus silakan akses laman kjp.jakarta.go.id dan lakukan langkah di bawah ini:
- Silakan login ke alamat situs kjp.jakarta.go.id
- Setelah itu akan ada tampilan yang meminta Anda untuk masukkan NIK, dilanjut pilihan tahun KJP Plus “2021,” dan tahapnya “Tahap II”
- Terakhir klik “Cek”
- Tunggu sebentar, nanti ada konfirmasi mengenai nama penerima dan besaran saldo yang didapatkan.
Sementara itu besaran dana yang cair untuk KJP Plus bulan Oktober 2022 sama seperti pencairan sebelumnya, yakni untuk jenjang SMP Rp300.000, lalu SMA, Rp 420.000, SMK Rp 450.000, dan PKBM Rp 300.000.
Baca juga: KJP Oktober 2022 Kapan Cair, Jangan Lupa Ini Penyaluran Terakhir Tahap 1 Ya
Ingat ada lima golongan siswa yang tidak berhak mendapatkan KJP Plus atau dicoret dari daftar penerima bantuan ini. Kriterianya adalah:
- Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
- Bukan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.
- Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.