Kamis, 21 November 2024

BSU 2022 Cair Tiap Pekan, Wahai Para Buruh Sering-sering Cek Rekening ya

Peluang para pekerja untuk memeroleh BSU 2022 atau Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp600.000 terbuka lebar setelah pemerintah berencana melakukan pencairan bantuan setiap minggu bagi sebanyak 1-2 juta pekerja atau buruh.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Peluang para pekerja untuk memeroleh BSU 2022 atau Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp600.000 terbuka lebar setelah pemerintah berencana melakukan pencairan bantuan setiap minggu bagi sebanyak 1-2 juta pekerja atau buruh.

BSU 2022 rencananya akan diberikan pada 14,6 juta pekerja yang memenuhi kriteria. Karena itu jika kamu merasa berhak mendapatkan BSU 2022 namun belum juga mendapatkan kiriman uang, jangan khawatir masih banyak kesempatan.

Cek saja secara berkala rekening yang ada di bank-bank milik negara atau Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN atau BSI untuk wilayah Aceh dan Kantor Pos.

Untuk kamu ketahui, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp8,7 triliun untuk dana BSU 2022, rencananya dana ini akan diberikan pada 14,6 juta buruh.

Baca juga: Proyeksi KJP Bulan Oktober 2022 Kapan Cair: Cek Penerima di kjp.jakarta.go.id

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengatakan pemerintah akan mencairkan BSU 2022 setiap pekan pada 1-2 juta buruh senilai Rp600.000. Dengan demikian, BSU 2022 untuk tahap ini bisa tuntas pada akhir tahun.

BSU 2022 ini disalurkan pada buruh di seluruh Indonesia, dari Sabang hingga Merauke asalkan memenuhi ketentuan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut syarat-syarat menjadi penerima BSU 2022 sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022:

Baca juga: BSU 2022 Tahap 3 Kapan Cair: Tenang, Penerima Sampai 14.639.675 Pekerja, Cek di Sini

  1. Warga Negara Indonesia WNI;
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;
  3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);
  4. Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
  5. Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Baca juga: Proyeksi KJP Bulan Oktober 2022 Kapan Cair: Cek Penerima di kjp.jakarta.go.id

Cara Cek Penerima BSU 2022

Berikut ini adalah cara cek di situs bsu.kemnaker.go.id untuk memastikan pekerja berhak untuk mendapatkan bantuan BSU subsidi gaji sebesar Rp 600.000 atau tidak.

  1. Login situs bsu.kemnaker.go.id
    2. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
    3. Lengkapi pendaftaran akun.
    4. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.
    5. Setelah itu, Login ke dalam akun yang didaftarkan
    6. Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.
    7. Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk “Calon Penerima BSU” atau hanya “Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022”.

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...