TENTANGTKITA.CO – Silakan simak cara mudah cek penerima BSU tahap 3 tahun 2022 di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dalam artikel ini ya.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah memadupadankan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 2. Setelah itu, barulah data calon penerima BSU tahap 3 tahun 2022 akan divalidasi dan diverifikasi.
Sebelumnya, Kemnaker sudah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 yang mengucur kepada 4,3 juta penerima dari kalangan pekerja atau buruh mulai 12 September.
Kemudian, proses pemadanan data calon penerima BSU tahap 2 tahun 2022 sudah berlangsung sejak tanggal 16 September. Kemnaker menerima sekitar 2,4 juta data pekerja atau buruh calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan ketentuan, para pekerja atau buruh akan mendapatkan bantuan Rp600 ribu yang dikucurkan sekali dalam penyaluran BSU tahun 2022.
BACA JUGA: Langkah Mudah Cek Penerima KJP Oktober 2022 di kjp.jakarta.go.id
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 termasuk tahap 3 berlaku secara nasional. Yang menjadi prioritas sebagai penerima adalah para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun.
Pekerja atau buruh harus memenuhi beberapa syarat untuk tercatat sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 termasuk di tahap 3 seperti diatur dalam Permenaker 10 Tahun 2022 yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dan merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh (Lampiran Permenaker 10 Tahun 2022).
- Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
- Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau Gaji/Upah lebih besar dari Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, BSI) atau melalui POS.
- Bukan sebagai pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
BACA JUGA: Ini Sebab Kalian Tidak Lolos Validasi & Verifikasi Penerima BSU Tahun 2022 versi Kemnaker!
Sekarang kita bahas tentang apa sebab pekerja atau buruh tidak lolos sebagai penerima BSU termasuk untuk tahap 3 tahun 2022.
Pertama, yang paing sering terjadi adalah pekerja atau buruh tidak tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua, pekerja atau buruh sudah tercatat sebagai penerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), atau Kartu Prakerja.
Ketiga, pekerja atau buruh tidak memiliki rekening di bank yang merupakan anggota Himpunan Bank Milik Pemerintah atau Himbara.
Keempat, ada kesalahan terhadap data pekerja.
BACA JUGA: Bocoran Jadwal Pencairan KJP Oktober 2022, Pantau Tanggal Ini
Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan terhadap kendala-kendala yang terjadi dalam proses penyaluran BSU tersebut.
Bertindak sebagai penyalur BSU tahun 2022 termasuk tahap 3 adalah bank anggota Himpunan Bank Milik Negara yakni:
- Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Bank Mandiri (Persero) Tbk
- Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- Bank Syariah Indonesia Tbk (Khusus yang berada di wilayah Provinsi Aceh)
- PT POS Indonesia (Persero).
BACA JUGA: KJP Bulan Oktober 2022 Kapan Cair: Silakan Cek Penerima di Sini
Berikut alur penyaluran BSU tahap 2 tahun 2022
- Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima bantuan subsidi upah yang telah memenuhi persyaratan kepada Kemnaker.
- Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Apabila terdapat data anomali maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.
- Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima bantuan subsidi upah selanjutnya akan ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana bantuan subsidi upah tersebut melalui kantor KPPN.
- Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan atau dilakukan transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank HIMBARA, BSI, dan PT. Pos Indonesia.
Untuk mengetahui cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 tidak sulit. Kita tinggal mengunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Selanjutnya mengisi kolom yang terkait dengan identitas pribadi.
BACA JUGA: BSU Tahap 3 2022 Kapan Cair: Hati-hati Beredar Hoaks Formulir Kata Kemnaker
Demikian informasi terkait dengan cara mudah cek penerima BSU 2022 tahap 3 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Semoga bermanfaat.*****