TENTANGKITA.CO – Di tengah penantian para pekerja atau buruh terhadap pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 3 tahun 2022 kapan cair, beredar hoaks tentang formulir pengisian data.
BSU tahap 3 tahun 2022 kapan cair memang menjadi salah satu pertanyaan yang kerap muncul di media sosial.
Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mencairkan BSU tahap 1 yang dimulai pada 12 September. Sementara itu, pada 16 September, Kemnaker kembali menerima data calon penerima BSU tahap 2 dari Badan Penyelenggra Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, Kemnaker akan memadupadankan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu. Nah, setelah itu data calon penerima BSU tahap 3 tahun 2022 baru akan digarap.
BACA JUGA: KJP Bulan Oktober 2022 Kapan Cair: Silakan Cek Penerima di Sini
Seiring dengan penantian para pekerja atau buruh tentang BSU tahap 3 tahun 2022 kapan cair, beredar hoaks formulir pengisian data penerima BSU yang mengatasnamakan Kemnaker.
“Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan itu hoaks,” kata Kepala Biro Humas, Chairul Fadhly Harahap melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Rabu 14 September 2022.
Menurut Chairul, data calon penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem, serta tidak ada permintaan data kepada masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengingatkan, informasi resmi mengenai BSU hanya melalui situs kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemnaker.
“Jadi teman-teman dimohon untuk cek langsung ke situs Kemnaker dan akun medsos resmi Kemnaker, dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya,” ucapnya.
BACA JUGA: KJP Bulan Oktober 2022 Kapan Cair: Mungkin juga Tanggal 14
KENAPA TIDAK LOLOS SELEKSI
Tidak sedikit pekerja atau buruh yang sampai saat ini belum paham kenapa mereka tidak lolos seleksi penerima BSU termasuk nanti tahap 3 tahun 2022?
Atau mungkin para pekerja sudah menerima notifikasi sebagai penerima tetapi tak kunjung mendapatkan kucuran BSU dari pemerintah?
Untuk pertanyaan kedua, hal itu terjadi biasanya karena rekening bank penerima di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bermasalah. Boleh jadi karena rekening bank sudah tidak aktif atau tidak valid.
Solusinya, menurut Kemnaker, silakan teman-teman pekerja atau buruh menyampaikan pemutakhiran atau perbaikan data rekening melalui divisi HRD di perusahaan. Kemudian bagian HRD harus menyampaikan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Apabila pemutakhiran atau perbaikan data tidak dapat dilakukan, maka penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia,” tulis Kemnaker.
BACA JUGA: BSU Tahap 3 2022: Ini Sebab Kalian Tidak Lolos Seleksi Penerima Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
Sekarang kita bahas tentang apa sebab pekerja atau buruh tidak lolos sebagai penerima BSU termasuk untuk tahap 3 tahun 2022.
Pertama, yang paing sering terjadi adalah pekerja atau buruh tidak tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua, pekerja atau buruh sudah tercatat sebagai penerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), atau Kartu Prakerja.
Ketiga, pekerja atau buruh tidak memiliki rekening di bank yang merupakan anggota Himpunan Bank Milik Pemerintah atau Himbara.
Keempat, ada kesalahan terhadap data pekerja.
BACA JUGA: BSU Tahap 3: Ini Solusi Kalau Gagal Terima BSU Karena Rekening Bank Kalian Bermasalah
Cara Cek Penerima BSU
Untuk mengetahui cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 tidak sulit. Kita tinggal mengunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Selanjutnya mengisi kolom yang terkait dengan identitas pribadi.
Berikut ini tanya jawab terkait dengan penyaluran dan cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022:
Apa sih program Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu?
Bantuan sosial dari pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang diberikan kepada pekerja atau buruh.
Apa tujuan program Bantuan Subsidi Upah (BSU)?
Program BSU bertujuan untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga.
BACA JUGA: Alhamdulillah, BLT Bansos untuk Ojek, Nelayan, dan UMKM Cair Oktober Selama 3 Bulan
Apa saja syarat Calon Penerima BSU Tahun 2022?
Sebagaimana diatur pada Permenaker 10 Tahun 2022, persyaratannya adalah:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dan merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh (Lampiran Permenaker 10 Tahun 2022).
- Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
- Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau Gaji/Upah lebih besar dari Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, BSI) atau melalui POS.
- Bukan sebagai pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
BACA JUGA: Ojek, UMKM, dan Nelayan Dapat Bansos Selama 3 Bulan, Oktober Cair
Apakah peserta yang telah menerima bantuan sosial lainnya, dapat menerima BSU Tahun 2022 ini?
BSU Tahun 2022 diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu pekerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU ini disalurkan.
Apakah peserta yang telah menerima BSU Tahun 2021 akan menerima BSU Tahun 2022?
Apabila memenuhi persyaratan pada Pertanyaan no.4 dan no.5, maka peserta yang telah menerima BSU Tahun 2021 dapat menjadi Calon Penerima BSU Tahun 2022.
Apakah pekerja Non-ASN, BUMN, BUMD dan BUMDES mendapatkan BSU Tahun 2022?
Bagi pekerja Non-ASN, BUMN, BUMD dan BUMDES dapat menjadi Calon Penerima BSU Tahun 2022 apabila memenuhi syarat pada Pertanyaan no 4 dan 6.
Berapa besaran manfaat BSU tahun 2022 yang diterima pekerja/buruh?
BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600.000,00 yang dibayarkan sekaligus sebanyak satu kali.
BACA JUGA: Ini Sebab Kalian Tidak Lolos Validasi & Verifikasi Penerima BSU Tahun 2022 versi Kemnaker!
Demikian informasi terkait dengan BSU tahap 2 tahun 2022 kapan cair, termasuk hoaks yang berbedar bahwa Kemnaker menyebarkan formulis isian calon penerima BSU. Jadi, hati-hati ya.