Minggu, 24 November 2024

BSU Tahap 3: Ini Solusi Kalau Gagal Terima BSU Karena Rekening Bank Kalian Bermasalah

Hot News

Apa saja syarat Calon Penerima BSU Tahun 2022?

Sebagaimana diatur pada Permenaker 10 Tahun 2022, persyaratannya adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dan merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  1. Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh (Lampiran Permenaker 10 Tahun 2022).
  2. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
  3. Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau Gaji/Upah lebih besar dari Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, BSI) atau melalui POS.
  5. Bukan sebagai pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

BACA JUGA: Ini Sebab Kalian Tidak Lolos Validasi & Verifikasi Penerima BSU Tahun 2022 versi Kemnaker!

Apakah peserta yang telah menerima bantuan sosial lainnya, dapat menerima BSU Tahun 2022 ini?

BSU Tahun 2022 diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu pekerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU ini disalurkan.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Apakah peserta yang telah menerima BSU Tahun 2021 akan menerima BSU Tahun 2022?

Apabila memenuhi persyaratan pada Pertanyaan no.4 dan no.5, maka peserta yang telah menerima BSU Tahun 2021 dapat menjadi Calon Penerima BSU Tahun 2022.

Apakah pekerja Non-ASN, BUMN, BUMD dan BUMDES mendapatkan BSU Tahun 2022?

Bagi pekerja Non-ASN, BUMN, BUMD dan BUMDES dapat menjadi Calon Penerima BSU Tahun 2022 apabila memenuhi syarat pada Pertanyaan no 4 dan 6.

Berapa besaran manfaat BSU tahun 2022 yang diterima pekerja/buruh?

BACA JUGA: KJP Oktober 2022 Kapan Cair: Tahun Lalu Sih Tanggal Segitu

BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600.000,00 yang dibayarkan sekaligus sebanyak satu kali.

CARA DAFTAR BSU 2022

Bagaimana cara mendaftarkan BSU tahun 2022?

Calon penerima BSU tahun 2022 diatur dalam Permenaker nomor 10 tahun 2022.

Bagaimana cara mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022?

Jika anda telah memenuhi persyaratan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, maka:

  1. Menghubungi HRD Perusahaan
  2. Melakukan pengecekan pada website Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)
  3. Melakukan pengecekan pada website BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

BACA JUGA: BSU 2022 TAHAP 2 & TAHAP 3: Yang Sudah Dapat BLT 2021 Masih Bisa Dapat Lagi Kok

Bagaimana tahapan untuk pengecekan calon penerima BSU di website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id?

Tahapan untuk pengecekan calon penerima BSU di website, antara lain:

  1. Lengkapi data-data calon penerima BSU
  2. Klik Lanjutkan
  3. Menampilkan notifikasi apakah termasuk dalam kriteria calon penerima BSU
  4. Jika termasuk dalam kriteria Calon Penerima BSU maka bagi peserta yang belum memiliki nomor rekening HIMBARA / BSI diminta untuk melakukan pengkinian nomor rekening HIMBARA / BSI

Apa saja yang termasuk Bank/Penyalur dana BSU?

Penyalur BSU tahun 2022 terdiri dari Himpunan Bank Milik Negara yang beranggotakan:

  1. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  2. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  3. Bank Mandiri (Persero) Tbk
  4. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  5. Bank Syariah Indonesia Tbk (Khusus yang berada di wilayah Provinsi Aceh)
  6. PT POS Indonesia (Persero).
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Bagaimana melakukan pengecekan status pencairan/ pembayaran Penerima BSU?

  1. Memastikan calon penerima BSU telah sesuai dengan persyaratan Permenaker 10 Tahun 2022
  2. Melakukan pengecekan Kemnaker RI (bsu.kemnaker.go.id)

Demikian informasi terkait dengan BSU tahap 3 2022 dan bagaiman solusi kalau rekening bank kalian bermasalah. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Inggris Minggu (24/11): Ipswich v Manchester United

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Laga Liga Inggris pada Minggu (24/11) akan menghadirkan pertarungan tim dengan nama besar sekaligus mempertaruhkan reputasi...