TENTANGKITA.CO – Silakan simak proyeksi jadwal pencairan KJP Oktober 2022 di artikel ini. Kira-kira kapan ya?
Pada tahun lalu sih, pencairan bantuan sosial (Bansos) pendidikan untuk siswa tidak mampu di DKI Jakarta periode Oktober berlangsung tanggal 14 bulan tersebut.
Sebelum membahas jadwal pencairan KJP Oktober 2022, kita bahas lebih rinci dulu tentang apa dan bagaiman program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain :
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
- Meringankan biaya personal pendidikan.
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
- Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
- Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
- Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
BACA JUGA: KJP Oktober 2022 Kapan Cair: Tahun Lalu Sih Tanggal Segitu
Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler. Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian KJP Plus bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :
- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
- Menggunakan angkutan umum
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
- Daya pemanfaatan internet rendah
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
BACA JUGA: BSU 2022 TAHAP 2 & TAHAP 3: Yang Sudah Dapat BLT 2021 Masih Bisa Dapat Lagi Kok
PENGUCURAN TERAKHIR
Pengucuran KJP bulan Oktober 2022 merupakan pencairan terakhir dari program bantuan pendidikan untuk siswa di DKI yang memenuhi syarat tahap 1 tahun ini.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sudah menetapkan daftar penerima KJP tahap 2 tahun 2022 yang akan berlangsung mulai November 2022 sampai dengan April 2023.
Program KJP pertama kali diluncurkan perdana secara simbolis pada 1 Desember 2012 semasa Joko Widodo (Jokowi) menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Kemudian, program KJP dilanjutkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menggantikan Jokowi yang mengikuti Pemilihan Presiden dan terpilih sebagai RI 1.
Anies Baswedan yang bersama Sandiaga Uno memenangkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 2017 pun terus melanjutkan program tersebut dengan memberi tambahan sehingga disebut KJP Plus.
Pemprov DKI pun kini sudah menetapkan daftar penerima bantuan pendidikan KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Pemberian bantuan tersebut bakal berlangsung selama enam bulan, mulai November 2022 sampai dengan April 2023.
BACA JUGA: KJP Bulan Oktober 2022 Terakhir di Tahap 1, Lanjut Kan Ya Pak Anies!
Lantas, kira-kira kapan ya KJP bulan Oktober 2022 akan cair?
Belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI serta Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) tentang kapan KJP bulan Oktober 2022 akan cair.
Namun, kita sepertinya bisa memproyeksikan perkiraan tanggal pencairan KJP Oktober 2022 berdasarkan penyaluran pada periode sebelumnya pada tahun ini.
Silakan simak jadwal pencairan KJP selama tahun 2022 sebelum Oktober:
– KJP Plus Januari 2022 cair tanggal 7 Januari
– KJP Plus Februari 2022 cair tanggal 4 Februari
– KJP Plus Maret 2022 cair tanggal 4 Maret
– KJP Plus April 2022 cair tanggal 5 April
– KJP Plus Mei 2022 cair tanggal 28 April
– KJP Plus Juni 2022 cair untuk tingkat SD pada 15 Juni, serta SMP, SMK, SMK sederajat mulai 17 Juni
– KJP Plus Juli 2022 cair tanggal 8 untuk SD dan SMA sederajat dan tanggal 13 untuk jenjang SMP, SMK, SMK.
– KJP Plus Agustus 2022 cair bertahap mulai 9 Agustus 2022.
– KJP Plus September 2022 cair bertahap mulai 13 September 2022
BACA JUGA: Ojek, UMKM, dan Nelayan Dapat Bansos Selama 3 Bulan, Oktober Cair
Melihat data di atas, kemungkinan besar pencairan KJP Oktober 2022 berlangsung paling lambat akhir pekan kedua bulan itu.
Oke ya. Nah, untuk kalian yang ingin mengecek penerima bantuan program KJP Plus silakan akses laman kjp.jakarta.go.id dan lakukan langkah di bawah ini:
- Slikan login ke alamat situs kjp.jakarta.go.id
- Setelah itu akan ada tampilan yang meminta Anda untuk masukkan NIK, dilanjut pilihan tahun KJP Plus “2021,” dan tahapnya “Tahap II”
- Terakhir klik “Cek”
- Tunggu sebentar, nanti ada konfirmasi mengenai nama penerima dan besaran saldo yang didapatkan.
Sementara itu besaran dana yang cair untuk KJP Plus bulan Oktober 2022 sama seperti pencairan sebelumnya, yakni untuk jenjang SMP Rp300.000, lalu SMA, Rp 420.000, SMK Rp 450.000, dan PKBM Rp 300.000.
BACA JUGA: BLT UMKM atau BPUM 2022 Cair Oktober sampai Desember: Ojek Juga Dapat Rp600 Ribu?
Demikian informasi tentang jadwal KJP bulan Oktober 2022 kapan cair. Termasuk juga pembahasan tentang apakah program KJP akan terus berlanjut setelah Anies Baswedan berhenti jadi Gubernur DKI. Semoga bermanfaat.