Jumat, 22 November 2024

BSU 2022 Tahap 2 Kapan Cair Rp600 Ribu, Tahun Lalu Sejuta Rupiah

Dari sisi anggaran, pada tahun lalu pemerintah mengalokasikan Rp8,8 triliun untuk penyaluran BSU kepada 8,8 juta pekerja. Kala itu pekerja menerima BSU senilai Rp1 juta.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Bantuan subsidi upah atau BSU tahun 2022 tahap 2 segera mengucur ke rekening Bank Mandiri, BNI, BTN, dan BRI para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

Sebelumnya, bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 tahap 1 sudah mengucur secara bertahap kepada pekerja atau buruh dengan nilai Rp600 ribu.

Mulai tanggal 12 September 2022, bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 tahap 1 akan mengucur ke 4,1 juta rekening pekerja atau buruh.

Ada yang sedikit berbeda antara penyaluran BSU tahun 2022 baik tahap 1 maupun tahap 2, dengan pencairan bantuan sosial (Bansos) pada periode sebelumnya. Termasuk di antaranya kriteria penerima dan juga besaran bantuan.

Kalau sekarang, penerima BSU tahun 2022 tahap 1 dan tahap 2 akan mendapatkan subsidi upah Rp600 ribu. Pada periode sebelumnya Rp1,2 juga pada 2020 dan Rp1 juta pada 2021.

Bantuan subsidi upah (BSU), disebut juga bantuan subsidi gaji, mulai dikucurkan pemerintah pada 2022 sebagai bantuan untuk para pekerja atau buruh yang terkena dampak pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Ini Sebab Kalian Tidak Lolos Validasi & Verifikasi Penerima BSU Tahun 2022 versi Kemnaker!

Kita tahu semua, ketika pandemi Covid-19 melanda, perusahaan dan pekerja sama-sama terdampak yang berakibat berkurangannya pendapatan.

Pemerintah kemudian menyiapkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp1,2 juta sebagai bantuan langsung tunai bagi pekerja atau buruh pada 2022. BSU kemudian dikenal juga dengan BLT buruh atau pekerja terus berlanjut pada 2021 namun dengan besaran yang berbeda yakni Rp1 juta.

Dari sisi anggaran, pada tahun lalu pemerintah mengalokasikan Rp8,8 triliun untuk penyaluran BSU kepada 8,8 juta pekerja. Kala itu pekerja menerima BSU senilai Rp1 juta.

Pada tahun ini, BSU dicairkan senilai Rp600 ribu. BSU Rp600 ini menyasar 16 juta pekerja dengan kriteria yang hampir sama dengan tahun lalu yakni gaji Rp3,5 juta.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Jika dilihat dari cakupan penerimanya, BSU 2022 jelas lebih banyak. Jumlah penerima BSU 2022 hampir dua kali lipat dibandingkan tahun lalu.

Lantas apakah penerima BSU 2021 akan menerima lagi BSU 2022 senilai Rp600 ribu? Jika masih memenuhi syarat kemungkinan besar akan menerima pencairan BSU yang dilakukan melalui Bank Himbara.

Berikut syarat penerima BSU 2022:

– Warga Negara Indonesia WNI;

– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;

– Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);

– Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.

– Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

BACA JUGA: KJP Bulan Oktober 2022 Kapan Cair: Tenang, Biarpun Pak Anies Baswedan Pensiun

Di sisi lain, jika pada tahun lalu BSU cair untuk pekerja terdampak pandemi Covid-19, BSU 2022 cair Rp600 ribu berdekatan dengan momen kenaikan harga BBM.

Sama dengan tahun lalu, BSU 2022 tetap menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan utama.

Berikut ini alur atau tahapan yang harus dilalui sebelum dana masuk ke rekening pekerja penerima BSU:

  1. BPJS Ketenagakerjaan mengirim data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kemnaker.
  2. Kemnaker melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Jika terdapat data anomali, maka Kemnaker akan mengembalikan data kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki.
  4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran untuk dilakukan proses pencairan BSU melalui Kantor KPPN.
  5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutkan dilakukan pemindahbukuan atau transfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan BSI untuk Provinsi Aceh dan Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA: Tidak Lolos Seleksi BSU Tahun 2022 Tahap 2

Cara Cek Penerima BSU 2022

Berikut ini adalah cara cek di situs bsu.kemnaker.go.id untuk memastikan pekerja berhak untuk mendapatkan bantuan BSU subsidi gaji sebesar Rp 600.000 atau tidak.

  1. Login situs bsu.kemnaker.go.id
  2. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
  3. Lengkapi pendaftaran akun.
  4. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.
  5. Setelah itu, Login ke dalam akun yang didaftarkan
  6. Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.
  7. Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk “Calon Penerima BSU” atau hanya “Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022”.

Selanjutnya berikut ini adalah cara cek di situs bsu.kemnaker.go.id, apakah Anda sebagai penerima BLT atau BSU subsidi gaji atau tidak, yakni sebagai berikut.

  1. Login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id., setelah itu scroll ke bawah laman sampai muncul kolom pengecekan.
  2. Masukkan NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir di kolom yang disediakan.
  3. Klik pada bagian “I’m not a robot” dan klik “Lanjutkan”.
  4. Terakhir akan muncul pemberitahuan mendapatkan BSU subsidi gaji atau tidak.

Demikian informasi terkait dengan apakah penerima BSU senilai Rp1 juta tahun lalu juga bisa menerima BSU tahun 2022 tahap 2. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...