TENTANGKITA.CO – Pemerintah memastikan segera melakukan pencairan bantuan subsidi upah atau BSU tahun 2022 tahap 2 dalam waktu dekat.
Untuk BSU tahun 2022 tahap 2 ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima sekitar 2,4 juta data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, Kemnaker akan melakukan validasi dan verifikasi terhadap data calon penerima BSU tahun 2022 tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan itu. Tujuannya agar BSU mengalir dengan tepat sasaran.
Nantinya, para penerima BSU 2022 tahap 2 akan mendapatkan Rp600 ribu yang akan dicarikan ke rekening Bank Mandiri, BTN, BRI dan Bank Mandiri sebagai anggota dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Penyaluran juga dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.
“Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Sabtu (17 September 2022).
BACA JUGA: BSU Tahun 2022 Tahap 2 Kapan Cair: Begini Proses Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji
Adapun, pencairan BSU tahap 1 tahun 2022 sudah selesai dilakukan kepada lebih dari 4,1 juta pekerja atau buruh. Pada BSU tahap 1 tahun 2022 dana dicairkan melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri serta BSI untuk wilayah Aceh.
Untuk jumlah penerima BSU tahap 2 tahun 2022 diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan jumlah data yang diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika terdapat selisih jumlah penerima BSU tahap 2, jumlahnya pun tidak banyak.
“Saat ini Kemnaker sedang melakukan proses verifikasi dan validasi data. Proses ini dilakukan dengan cepat sehingga diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh pekerja/buruh,” tulis Kemnaker.
Pencairan BSU 2022 senilai Rp600 ribu dilakukan tanpa potongan. Berikut ini alur atau tahapan yang harus dilalui sebelum dana masuk ke rekening pekerja penerima BSU:
- BPJS Ketenagakerjaan mengirim data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kemnaker.
- Kemnaker melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika terdapat data anomali, maka Kemnaker akan mengembalikan data kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki.
- Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran untuk dilakukan proses pencairan BSU melalui Kantor KPPN.
- Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutkan dilakukan pemindahbukuan atau transfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan BSI untuk Provinsi Aceh dan Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara
BACA JUGA: Ini Sebab Kalian Tidak Lolos Validasi & Verifikasi Penerima BSU Tahun 2022 versi Kemnaker!
Untuk menyegarkan ingatan, berikut ini syarat penerima BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia WNI;
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);
- Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
- Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Berikut ini adalah cara cek di situs bsu.kemnaker.go.id untuk memastikan pekerja berhak untuk mendapatkan bantuan BSU subsidi gaji sebesar Rp600 ribu atau tidak.
- Login situs bsu.kemnaker.go.id
- Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
- Lengkapi pendaftaran akun.
- Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.
- Setelah itu, Login ke dalam akun yang didaftarkan
- Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.
- Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk “Calon Penerima BSU” atau hanya “Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022”.
BACA JUGA: KJP Bulan Oktober 2022 Kapan Cair: Biasanya Tanggal-tanggal Ini Ya
Selanjutnya berikut ini adalah cara cek di situs bsu.kemnaker.go.id, apakah Anda sebagai penerima BLT atau BSU subsidi gaji atau tidak, yakni sebagai berikut.
- Login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id., setelah itu scroll ke bawah laman sampai muncul kolom pengecekan.
- Masukkan NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir di kolom yang disediakan.
- Klik pada bagian “I’m not a robot” dan klik “Lanjutkan”.
- Terakhir akan muncul pemberitahuan mendapatkan BSU subsidi gaji atau tidak.
Demikian informasi terkait dengan BSU tahun 2022 tahap 2 dan cara pencairan ke rekening Bank Mandiri, BTN, BNI, dan BRI.