TENTANGKITA.CO – Kira-kira alasan atau penyebab pekerja atau buruh tidak lolos verifikasi dan validasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 tahap 2?
Masalahnya, tidak sedikit pekerja dan buruh yangmengaku tidak mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU dari pemerintah. Lantas
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ada beberapa alasan atau penyebab seseorang tidak lolos verifikasi dan validasi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 tahap 2.
Salah satu alasan atau penyebab kalian tidak lolos validasi dan verifikasi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 tahap 2 adalah pekerja atau buruh tidak memiliki rekening di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Untuk memecahkan persoalan itu, Kemnaker memberikan dua pilihan yakni membantu para calon penerima BSU untuk membuka rekening bank Himbara atau penyaluran BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
BACA JUGA: KJP Bulan Oktober 2022 Kapan Cair: Tenang, Biarpun Pak Anies Baswedan Pensiun
“Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ungkapnya seperti dilansir laman www.setkab.go.id.
Sebelumnya, pemerintah memastikan bantuan subsidi upah( BSU) menggunakan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan cair pada tahun 2022.
Sudah ada 4,1 juta pekerja dan buruh yang lolos validasi sebagai penerima BSU. BSU tahun 2022 akan mengucur kepada sekitar 16 juta orang pekerja dan buruh.
BSU tahun 2022 diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga.
“Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,” ujar Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida menyampaikan hal itu dalam keterangan pers bersama Presiden I Joko Widodo dan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 16 September 2022 siang.
BACA JUGA: Ini Sebab Kalian Tidak Lolos Validasi & Verifikasi Penerima BSU Tahun 2022 versi Kemnaker!
Ida mengatakan pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
“Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus,” katanya.
Adapun syarat penerima BSU ini antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan);
- Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan
- Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.
Menaker Ida menjelaskan, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan besaran gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
“Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU. Karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya upah Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,” jelasnya.
BACA JUGA: BSU 2022 Tahap 2 Kapan Cair? Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Menaker menegaskan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini berbeda dari tahun 2021 yang diberlakukan hanya bagi wilayah dalam PPKM level 1.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun2022 berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan. Selain itu, BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.
“Kami sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan. Yang lolos seleksi di BPJS itu 5.099.915. Kemudian kami lakukan screening sesuai dengan peraturan yang kami buat tadi, akhirnya yang lolos itu 4.361.792 pekerja. Setelah itu, ada verifikasi dan validasi dari perbankan dan tidak lolos 249.740 pekerja,” imbuhnya.
Menaker menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan terhadap kendala-kendala yang terjadi dalam proses penyaluran BSU tersebut.
“Rata-rata mereka tidak bisa disalurkan pada tahap pertama karena mereka tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya salah input. Kami masih punya waktu untuk memperbaikinya, baik diperbaiki oleh pekerjanya maupun atas masukan dari perusahaan. Rata rata satu, karena tidak memiliki nomor rekening Himbara atau nomor rekening Himbaranya sudah mati, nanti ada verifikasi lanjutan,” ujarnya.
Demikian informasi tentang alasan atau penyebab pekerja tidak lolos validasi dan verifikasi penerima BSU BPSJ Ketenagakerjaan tahun 2022 tahap 2. Semoga bermanfaat.