TENTANGKITA.CO – KJP September memasuki jadwal pencairannya sebentar lagi. Hal ini dikarenakan kebiasaan pencairan yang banyak dilakukan pada awal bulan sepanjang tahun 2022.
Pejabat P4OP sebelumnya juga pernah menyebutkan bahwa pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 diusahakan berlangsung paling lambat tanggal 8 bulan berjalan. Bagaimana Pencairan September?
Meskipun P4OP sudah mengupayakan agar pencairan KJP bisa dilakukan awal bulan, namun denagn beberapa kendala, pencairan bulan Juni dan Juli 2022 untuk sebagian penerima dilakukan pada pertengahan bulan. Pada bulan Mei 2022, pencairan bahkan dilakukan pada tanggal 28 April, sehingga masyarakat menerima bantuan dua kali dalam bulan April. Untuk bulan April dan Mei.
Bagimana Pencairan untuk bulan September 2022?
Mengacu pada kebiasaan dan untuk menjawab banyaknya pertanyaan mengenai perkiraan pencairan KJP September 2022, mari kita simak jadwal lengkap delapan bulan terakhir untuk tahap 1 tahun 2022 ini.
– Januari, KJP Plus cair tanggal 7 Januari
– Februari, KJP Plus cair tanggal 4 Februari
– Maret, KJP Plus cair tanggal 4 Maret
– April, KJP Plus 2022 cair tanggal 5 April
– Mei, KJP Plus 2022 cair tanggal 28 April
– Juni, KJP Plus 2022 cair untuk tingkat SD pada 15 Juni, serta SMP, SMK, SMK sederajat mulai 17 Juni
– Juli, KJP Plus 2022 cair tanggal 8 untuk SD dan SMA sederajat dan tanggal 13 untuk jenjang SMP, SMK, SMK.
– Agustus, KJP Plus 2022 cair tanggal 9 Agustus
Meskipun belum ada info resmi tentang KJP bulan September 2022 kapan cair dari media sosial milik Dinas Pendidikan (Disdik) DKI dan P4OP pada 25 Agustus 2022, namun kita bisa mengetahui perkiraannya dari data diatas.
Namun dari data di atas, pencairan paling lambat diberikan pada tengah bulan dan paling cepat akhir bulan sebelum bulan periode pencairan.
Maka dari itu, merujuk jadwal tersebut, Kemungkinan KJP bulan September 2022 baru cair pada tanggal 9, atau bila pencairan lebih cepat, maka kemungkinan akan diberikan tanggal 6 September 2022.
Untuk informasi juga, pencairan tahap 2 tahun 2022 nantinya, Pemprov DKI sudah membuka pendaftaran dan pendataan. Informasi resminya telah disampaikan melalui akun media sosial Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Oprasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI.
Langkah pertama dalam pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2022 adalah verfikasi data sementara calon penerima bantuan sosial (bansos) pendidikan bagi siswa di Ibu Kota yang dilakukan oleh sekolah.
Kegiatan verfikasi tersebut berlangsung selama sekitar 1 bulan, mulai 22 Agustus sampai dengan 23 September 2022.
BACA JUGA: Pekan Depan BSU Bisa Cair? Simak Cara Mengetahui Penerimannya di Sini
PENJELASAN P4OP
Perkiraan tanggal ini didasarkan pada banyaknya pertanyaan mengenai pencairan KJP setiap bulannya. P4OP sendiri juga menerima banyak sekali pertanyaan yang sama setiap bulannya. Maka dari itu, P4OP mengimbau siswa penerima manfaat untuk menunggu pengumuman resmi tentang kapan KJP Plus setiap bulannya 2022.
Jika nanti KJP Plus September 2022 cair, siswa penerima manfaat dapat memanfaatkan dana untuk keperluan pendidikan. Selain itu, dana KJP Plus cair September 2022 dapat juga dimanfaatkan untuk membeli sembako murah sebagai bagian dari program subsidi pangan DKI Jakarta.
“Selain itu warga penerima manfaat pangan bersubsidi juga dapat melakukan transaksi di beberapa tempat seperti gerai di kelurahan, gerai di kecamatan, JakGrosir, JakMart, Mini DC dan gerai pasar Pasar Jaya lainnya,” tulisnya.
Besaran Dana KJP Plus September 2022
Jika KJP Plus September 2022 cair, siswa penerima manfaat akan menerima sebesar:
KJP Plus September 2022 jenjang pendidikan SD/MI/SLB
– Biaya personal Rp250 ribu per bulan
– SPP sekolah swasta Rp130 ribu per bulan
KJP Plus September 2022 jenjang pendidikan SMP/MTs/SMPLB
– Biaya personal Rp300 ribu per bulan
– SPP sekolah swasta Rp170 ribu per bulan.
KJP Plus September 2022 jenjang pendidikan SMA/MA/SMALB
– Biaya personal Rp420 ribu per bulan.
– SPP sekolah swasta Rp290 per bulan
KJP Plus September 2022 jenjang pendidikan SMK
– Biaya personal Rp450 ribu per bulan.
– SPP sekolah swasta Rp240 per bulan.
KJP Plus September 2022 untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM Paket A/B/C)
– Biaya personal Rp300 per bulan.
TENTANG KJP PLUS
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:
Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.
Keunggulan KJP Plus
Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);
Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;
Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);
KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;
Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.
Persyaratan KJP Plus
Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:
1. Kategori Umum
Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
2. Kategori Kartu Pekerja/JakLingko
Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Demikian informasi mengenai KJP bulan Agustus 2022 kapan cair. Semoga bermanfaat