TENTANGKITA.CO – Memasuki akhir Agustus, pertanyaan tentang KJP bulan September 2022 kapan cair mulai muncul via media sosial.
Biasanya, akun media sosial yang menjadi langganan mendapat pertanyaan KJP bulan September 2022 kapan cair adalah milik Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, baik di Twitter, Facebook, maupun Instagram.
Selain milik Disdik DKI, pertanyaan KJP bulan September 2022 kapan cair ditujukan ke akun media sosial Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).
Menurut proyeksi tentangkita.co, pencairan KJP bulan September 2022 paling lambat tanggal 17 bulan tersebut. Proyek itu mengikuti pencairan yang sudah berjalan selama tahun ini.
BACA JUGA: Benarkah KJP September 2022 Cair Awal Bulan? Cek Perkiraannya di Sini
Berikut ini jadwal pencairan bantuan pendidikan program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus selama tahun 2022:
– KJP Plus Januari 2022 cair tanggal 7 Januari
– KJP Plus Februari 2022 cair tanggal 4 Februari
– KJP Plus Maret 2022 cair tanggal 4 Maret
– KJP Plus April 2022 cair tanggal 5 April
– KJP Plus Mei 2022 cair tanggal 28 April
– KJP Plus Juni 2022 cair untuk tingkat SD pada 15 Juni, serta SMP, SMK, SMK sederajat mulai 17 Juni
– KJP Plus Juli 2022 cair tanggal 8 untuk SD dan SMA sederajat dan tanggal 13 untuk jenjang SMP, SMK, SMK.
– KJP Plus Agustus 2022 cair mulai tanggal 9 sampai 12 Agustus.
Penyaluran bantuan KJP bulan September masuk dalam pencairan tahap 1 tahun 2022 yang berlangsung satu semester. Mulai dari Mei hingga Oktober 2022.
Dalam penyaluran KJP terakhir yakni Agustus 2022, sebanyak 409.359 siswa SD dan Madrasah Ibtidaiyah menerima bantuan pendidikan itu dengan total bantuan yang bisa digunakan senilai Rp250.000.
BACA JUGA: Ini Perkiraan Tanggal KJP bulan September 2022 Kapan Cair
Jumlah siswa di tingkat SMP dan Madrasah Tsanawiyah yang mendapatkan bantuan sebanyak 226.669 murid dengan total dana mencapai Rp300.00.
Di tingkat SMK, jumlah penerima sebanyak 139.263 orang dan tingkat SMA dan Madrasah Aliyah sebanyak 70.763 siswa.
Pada saat yang bersamaan, Dinas Pendidikan DKI juga tengah melakukan pendataan calon penerima KJP tahap 2 tahun 2022. Proses pendataan mulai berlangsung pada 22 Agustus.
Berikut infografis terkait dengan pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2022:
TENTANG KJP PLUS
Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:
- Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
- Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
- Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
- Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
- Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.
BACA JUGA: Informasi Bantuan BPUM atau BLT UMKM, Selalu Cek eform.bri.co.id secara berkala Bagi Pelaku Usaha
Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS). Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;
Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai). KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;
Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.
Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:
Kategori Umum
– Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
– Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
– Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
– Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Kategori Kartu Pekerja/JakLingko
Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
– Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
– Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Demikian informasi terkait dengan KJP bulan September 2022 kapan cair. Semoga bermanfaat.