PENDATAAN KJP TAHAP 2 TAHUN 2022
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga mulai membuka pendataan KJP tahap 2 tahun 2022.
Informasi terkait dengan pendataan KJP tahap 2 tahun 2022 disampaikan oleh akun media sosial Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Oprasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022,” demikian tulis akun Instagram P4OP, @upt.p4op.
Sampai dengan penyaluran KJP Plus tahap 1 tahun 2022, tercatat 849.170 siswa tercatat sebagai penerima bantuan sosial pendidikan dari Pemprov DKI tersebut.
BACA JUGA: Pendataan KJP Tahap 2 & Pendaftaran DTKS Tahap 3 Tahun 2022: Cek di Sini
Berikut ini lima tahapan pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2022:
- 22 Agustus – 23 September 2022: Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah.
- 23-30 September 2022: Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria.
- 23-30 September 2022: Upload kelengkapan berkas oleh sekolah.
- 3-7 Oktober 2022: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan.
- 10-26 Oktober 2022: Data final penerima ditetapkan.
Untuk peserta didik yang belum terdaftar dapat menghubungi petugas di kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
Calon penerima dapat menghubungi satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Besaran dana yang didapatkan oleh penerima KJP Plus yakni:
- SD/MI/SLB mendapatkan biaya personal sebesar Rp250.000/bulan, SPP sekolah Swasta Rp130.000/ bulan.
- SMP/MTS/SMPLB mendapatkan biaya personal sebesar Rp300.000/ bulan, dengan biaya SPP sekolah Swasta Rp170.000/ bulan.
- SMA/MA/SMALB mendapatkan biaya personal sebesar Rp420.000/ bulan, biaya SPP sekolah Swasta Rp290.000/ bulan.
- SMK mendapatkan biaya personal sebesar Rp450.000/ bulan, biaya SPP sekolah Swasta Rp240.000/ bulan.
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Pakat A/B/C) mendapatkan biaya personal sebesar Rp300.000/ bulan.
- LKP (Lembaga Khusus Pelatihan) mendapatkan biaya personal sebesar Rp1.800.000/ semester.
BACA JUGA: Pendaftaran DTKS Tahap 3 Tahun 2022 DKI Jakarta: Mulai 22 Agustus sampai 10 September
Demkian informasi terkait dengan pendataan KJP tahap 2 tahun 2022 dan pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 2 tahun 2022. Semoga bermanfaat.