Jumat, 22 November 2024

Jangan Sampai Telat Ikut Pendaftaran DTKS Tahap 3 Tahun 2022 DKI, Biar Dapat KJP

Anda yang merasa berhak untuk mendapatkan bansos tersebut silakan ikuti pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap tiga  tahun 2022 dengan mengakses laman dtks.jakarta.go.id.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pemprov mulai membuka pendaftaran DTKS tahap 3 tahun 2022 di DKI Jakarta pada 22 Agustus. Warga yang tidak mampu, silakan mendaftar untuk bisa mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah.

Pendaftaran DTKS tahap 3 tahun 2022 di DKI Jakarta berlangsung sekitar 3 pekan. Dari tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2022.

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial dengan basis data dari pemerintah daerah. Data ini menjadi acuan Pemprov DKI Jakarta untuk menetapkan penerima beberapa bansos sosial seperti:

  • Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
  • Kartu Jakarta Mahassiwa Unggul (KJMU)
  • Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
  • Kartu Anak Jakarta (KAJ)
  • Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)

Di tingkat pemerintah pusat, basis DTKS menjadi acuan pemerintah untuk menetapkan masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial seperti:

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  • Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH)
  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Anda yang merasa berhak untuk mendapatkan bansos tersebut silakan ikuti pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap tiga  tahun 2022 dengan mengakses laman dtks.jakarta.go.id.

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 3 tahun 2022 dimulai dengan sosialisasi sejak 15 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2022.

Berikut ini tahapan lengkap pendaftaran DTKS tahap 3 tahun 2022 DKI Jakarta yang diperoleh tentangkita.co dari pengurus RT di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur:

  1. Sosialisasi Pendaftaran DTKS Tahap 3 mulai tanggal 15 – 21 Agustus 2022
  2. Pendaftaran DTKS Tahap 3 akan dibuka mulai tanggal 22 Agustus – 10 September 2022 melalui sistem dtks.jakarta.go.id
  3. Pendaftaran DTKS Tahap 3 tidak perlu mendaftarkan seluruh anggota kelurga, cukup kepala keluarga dan anggota keluarga yang belum terdaftar.
  4. Data kepala keluarga hukumnya wajib untuk diinput.
  5. Akun pendaftaran dapat menggunakan akun yang sudah ada.
  6. Jika nomor KK berubah tidak perlu mendaftar kembali, karena kemensos akan memadankan data dengan dukcapil sehingga diharapkan data yang ada adalah data update.
  7. Sistem akan otomatis memadankan data dengan Bapenda dan Dukcapil.
  8. Jika kepala keluarga meninggal, akan muncul notif. Maka disarankan untuk menghubungi Dukcapil terkait hal tersebut.
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA: BSU 2022 via BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

Berikut ini cara mendaftar untuk dapat masuk DTKS di DKI Jakarta seperti yang berlangsung pada pendaftaran tahap 2 tahun 2022 secara online yaitu:

  1. Pertama-tama kunjungi laman dtks.jakarta.go.id melalui browser di telepon selular Anda.
  2. Klik tombol “Buat Akun Pendaftaran” apabila Anda belum memiliki akun pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022
  3. Selanjutnya isi kolom Nomor Induk Kependudukan di KTP KTP, nama lengkap, dan lain-lain.
  4. Setelah mengisi, teliti isian Anda itu. Kalau memang sudah benar semua, silakan klik “Daftar”
  5. Setelah memiliki akun, silakan login ke ke akun pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 di dtks.jakarta.go.id yang sudah Anda bikin.
  6. Klik “Input pendaftaran baru”
  7. Isi data diri pada kolom yang tersedia
  8. Klik “Cek” untuk verifikasi kesesuaian data
  9. 9. Klik “Simpan”.

Bagi kalian yang sudah mendaftar, silakan cek status pendaftaran di laman https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran

TIDAK LOLOS SELEKSI

Meski begitu, ada 7 perkara yang bikin Anda tidak lolos saat daftar untuk masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) DKI Jakarta 2022.

Berikut ini 7 perkara yang bikin Anda atau rumah tangga gak lolos seleksi saat daftar DTKS DKI 2022:

  1. Anda adalah warga yang ber-KTP non-DKI
  2. Anda tidak berdomisili di DKI Jakarta
  3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI/Polri, Anggota DPR/DPRD
  4. Rumah tangga Anda memiliki mobil
  5. Rumah tangga yang memiliki tanah atau lahan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar
  6. Sumber air utama yang digunakan oleh rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk isi ulang)
  7. Rumah tangga atau Anda dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Tentang pendataan KJP tahap 2 tahun 2022 di halaman selanjutnya….

Pendataan KJP tahap 2

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...