Sabtu, 23 November 2024

KJP Bulan Agustus 2022 Kapan Cair: Perkiraan Tanggal Pencairan

Dana KJP Plus cair Agustus 2022 dapat juga dimanfaatkan untuk membeli sembako murah sebagai bagian dari program subsidi pangan DKI Jakarta.

Hot News

TENTANGKITA.CO – KJP bulan Agustus 2022 kapan cair menjadi pertanyaan yang ramai di media sosial. Lalu kira-kira kapan tanggal pencairan bantuan pendidikan untuk siswa di DKI itu akan mengucur?

Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus bulan  Agustus 2022 masuk dalam pencairan tahap 1 tahun 2022 yang berlangsung mulai Mei sampai dengan Oktober 2022. KJP mengucur kepada siswa dari tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat yang memenuhi persyaratan.

Sampai berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari Pemprov DKI tentang KJP bulan Agus 2022 kapan cair. Padahal biasanya, dana bantuan sosial pendidikan itu mengucur ke rekening penerima pada tanggal 4 sampai dengan 8 bulan berjalan.

Institusi yang mengurusi KJP Plus di lingkungan Pemprov DKI adalah Dinas Pendidikan (Disdik) DKI dan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).

BACA JUGA: Ini Jadwal KJP Plus Agustus 2022 Cair, Simak Cara Cek dan Jumlah Bantuan 

Warga DKI banyak mengajukan pertanyaan KJP bulan Agustus 2022 kapan cair ke media sosial dua lembaga tersebut. Namun, belum ada jawaban pasti baik dari Disdik DKI maupun P4OP.

P4OP mengimbau siswa penerima manfaat untuk menunggu pengumuman resmi tentang kapan KJP Plus bulan Agustus 2022.

“Terkait pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Agustus silakan menunggu informasi berikutnya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial P4OP dan Dinas Pendidikan,” tulis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) baru-baru ini.

Pejabat P4OP sebelumnya pernah menyebutkan bahwa pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 diusahakan berlangsung paling lambat tanggal 8 bulan berjalan

Berikut ini info jadwal pencairan KJP Plus tahun 2022 sebelum Agustus:

  • KJP Plus Januari 2022 cair tanggal 7 Januari
  • KJP Plus Februari 2022 cair tanggal 4 Februari
  • KJP Plus Maret 2022 cair tanggal 4 Maret
  • KJP Plus April 2022 cair tanggal 5 April
  • KJP Plus Mei 2022 cair tanggal 28 April
  • KJP Plus Juni 2022 cair untuk tingkat SD pada 15 Juni, serta SMP, SMK, SMK sederajat mulai 17 Juni
  • KJP Plus Juli 2022 cair tanggal 8 untuk SD dan SMA sederajat dan tanggal 13 untuk jenjang SMP, SMK, SMK.
BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

KJP UNTUK SEMBAKO MURAH

Jika nanti KJP Plus Agustus 2022 cair, siswa penerima manfaat dapat memanfaatkan dana untuk keperluan pendidikan. Selain itu, dana KJP Plus cair Agustus 2022 dapat juga dimanfaatkan untuk membeli sembako murah sebagai bagian dari program subsidi pangan DKI Jakarta.

Pengumuman lokasi dan jadwal beli sembako murah juga sudah diumumkan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP). Melalui akun media sosialnya, DKPKP memberikan jadwal pendistribusian pangan bersubsidi di Rusun untuk bulan Agustus 2022.

“Selain itu warga penerima manfaat pangan bersubsidi juga dapat melakukan transaksi di beberapa tempat seperti gerai di kelurahan, gerai di kecamatan, JakGrosir, JakMart, Mini DC dan gerai pasar Pasar Jaya lainnya,” tulis pengumuman tersebut.

KJP Plus Agustus 2022, Dipastikan Cair Sesuai Jadwal

Besaran Dana KJP Plus Agustus 2022

Jika KJP Plus Agustus 2022 cair, siswa penerima manfaat akan menerima sebesar:

KJP Plus Agustus 2022 jenjang pendidikan SD/MI/SLB

– Biaya personal Rp250 ribu per bulan

– SPP sekolah swasta Rp130 ribu per bulan

KJP Plus Agustus 2022 jenjang pendidikan SMP/MTs/SMPLB

– Biaya personal Rp300 ribu per bulan

– SPP sekolah swasta Rp170 ribu per bulan.

KJP Plus Agustus 2022 jenjang pendidikan SMA/MA/SMALB

– Biaya personal Rp420 ribu per bulan.

– SPP sekolah swasta Rp290 per bulan

KJP Plus Agustus 2022 jenjang pendidikan SMK

– Biaya personal Rp450 ribu per bulan.

– SPP sekolah swasta Rp240 per bulan.

KJP Plus Agustus 2022 untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM Paket A/B/C)

– Biaya personal Rp300 per bulan.

TENTANG KJP PLUS

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:

Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.

Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.

Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.

Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.

Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.

Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.

Keunggulan KJP Plus

Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);

Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;

Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);

KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;

Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.

Persyaratan KJP Plus

Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:

Kategori Umum

Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;

Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);

Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);

Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Kategori Kartu Pekerja/JakLingko

Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;

Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;

Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Demikian informasi mengenai KJP bulan Agustus 2022 kapan cair. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...