BPMS KAPAN CAIR?
Pada saat yang bersamaan, Disdik DKI juga menyiapkan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) untuk tahun 2022. Penyaluran bantuan tersebut berdasarkan Pergub 110 tahun 2021.
“Bagi teman-teman yang masuk sekolah swasta. Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS). Kasih tau juga info ini ke orang terdekatmu, ya,” tulis akun Instagram Disdik DKI Jakarta.
Adapun syarat penerima bantuan sosial BPMS adalah sebagai berikut:
- Peserta didik berusia 6-21 tahun
- Terdaftar sebagai satuan peserta didik di satuan pendidikan swasta kota Jakarta
- Memiliki NIK dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
Selain syarat ada kriteria penerima BPMS 2022 adalah sebagai berikut:
- Terdaftar dalam DTKS/DTKS daerah
- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas
- Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan mikrotrans
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
- Anak tidak sekolah
- Peserta didik yang kesulitan ekonomi terdampak COVID-19 dengan syarat salah satu/kedua orang tuanya mengalami:
- PHK
- Kehilangan usaha dan penghasilan yang berkurang signifikan
- Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi COVID-19
- Dirumahkan tanpa diberi penghasilan
- Meninggal dunia akibat COVID-19
Besaran BPMS 2022
Bagi peserta didik sekolah/Madrasah Swasta
– SD/MI/SLB: Maksimum Rp1 juta
– SMP/MTs/SMPLB: Maksimum Rp1,5 juta
– SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp2,5 juta
– SMK: Maksimum Rp2,5 juta
Bagi peserta didik sekolah/Madrasah swasta peserta PPDB Bersama
– SMA Klaster:
I: Maksimum Rp3 juta
II: Maksimum Rp7 juta
III: Maksimum Rp10 juta
-SMK Klaster:
I: Maksimum Rp3 juta
II: Maksimum Rp7 juta
III: Maksimum Rp10 juta
Untuk diketahui, sosialisasi BPMS dilakukan minggu kedua bulan Juli 2022 atau awal tahun pelajaran baru 2022/2023.
Demikian info terbaru tentang perkiraan kapan cair dan cara cek daftar penerima KJP Plus bulan Juli 2022, serta informasi BPMS Juli 2022. Semoga bermanfaat.***