TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Warga DKI yang memenuhi syarat, akan menerima berbagai bansos seperti KLJ, KAJ, dan KPDJ yang diberikan secara periodik, kapan cair sih?
KLJ adalah Kartu Lansia Jakarta bantuan yang diberikan pada warga lanjut usia yang memenuhi syarat. Setiap keluarga penerima manfaat KJL mendapatkan bantuan Rp600.000 per bulan atau menerima Rp2,4 juta untuk 4 bulan.
Baca juga: Kapan Gelombang 34 Kartu Prakerja Dibuka? Ini Prediksi Waktu Pendaftaran
Sedangkan KAJ atau Kartu Anak Jakarta diberikan pada anak sebesar Rp300.000 dan diberikan empat bulan sekali, sebesar Rp1,2 juta.
“Bansos KAJ merupakan bantuan untuk anak berusia 0-6 tahun. “……. untuk saat ini sedang dilakukan pencairan dana oleh bank DKI ya,” tulis Dinas Sosial menjawab pertanyaan warga terkait kapan KAJ cair, dikutip Senin (20/6/2022).
Pada tahun 2022 ini, penerima Kartu Lansia Jakarta atau KLJ berjumlah 104.448 orang, KPDJ sebanyak 14.230 orang, dan KAJ sejumlah 10.553 anak.
Pemerintah juga menjelaskan mengapa ada warga yang tidak lagi dalam daftar penerima KAJ, KLJ, KPDJ 2022 padahal periode sebelumnya masih mendapatkan bansos itu.
Baca juga: Info Terbaru KJP Bulan Juli 2022 Kapan Cair: Kemungkinan Tanggal 4 sampai 15
Begini penjelasan dari Dinas Sosial DKI melalui Instagram @dinsosdkijakarta:
Mohon dibaca penjelasan ini ya,
- Penerima manfaat tahun 2022 adalah berdasarkan penetapan DTKS Kemensos bulan Agustus 2021, sedangkan penerima manfaat 2021 adalah berdasarkan DTKS bulan April 2020, sehingga ada beberapa nama yang mungkin sudah keluar dari daftar calon penerima manfaat 2021.
- Penerima manfaat tahun 2022 setelah terdaftar di DTKS penetapan Bulan Agustus 2021, maka nama-namanya kembali disampaikan di muskel untuk dibahas siapa yang akan menerima.
- Jadi berdasarkan hal tersebut, jika ada orang-orang yang dulu menerima manfaat sekarang tidak menerima manfaat maka kemungkinannya adalah dia tercoret dari daftar penerima manfaat 2022 karena yang bersangkutan sudah tidak masuk dalam penetapan DTKS bulan Agustus 2021 atau walaupun yang bersangkutan masuk dalam penetapan DTKS bulan Agustus 2021, tetapi yang bersangkutan tidak lolos muskel (take out).
Baca juga: Dua Ciri Haji Mabrur Menurut Ketua PP Muhammadiyah
Sebelumnya pada awal Mei lalu, Dinsos DKI menjelaskan pencairan KLJ, KAJ, dan KPDJ untuk penerima baru:
Penyerahan bantuan sosial ini merupakan komitmen untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi setiap warga.
Pencairan bansos pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) merupakan akumulasi dari Januari hingga April 2022. Para penerima bansos KLJ akan menerima bantuan sebesar Rp.2.400.000,- , yang merupakan akumulasi dengan besaran Rp600.000- setiap bulannya. Sedangkan penerima bansos KPDJ dan KAJ akan menerima Rp 1.200.000,- dengan besaran Rp.300.000,- setiap bulannya.
Baca juga: Kira-kira KJP Bulan Juli 2022 Kapan Cair Ya? Pantengin Tanggal Ini Deh
“Penyaluran bansos KLJ, KPDJ dan KAJ dilakukan secara bertahap, dimulai tanggal 8 april 2022 yang lalu dan sisanya, akan ada pendistribusian rekening dan kartu ATM bagi penerima bansos baru oleh Bank DKI, yang jadwalnya akan diinformasikan lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun jumlah penerima KLJ sebanyak 104.448 orang, jumlah penerima KPDJ sebanyak 14.230 orang dan jumlah penerima KAJ sebanyak 10.553 anak.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan karena dilakukan penyempurnaan data, maka penerima lama yang sudah meninggal dunia, pindah alamat ke luar DKI Jakarta, tidak ditemukan keberadaannya, usianya lebih dari 6 tahun (bagi penerima KAJ) tidak akan mendapat bansos lagi.
Untuk diketahui, penerima bansos PKD (Pemenuhan Kebutuhan Dasar) merupakan masyarakat miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penetapan Agustus 2021, yang kemudian ditentukan melalui musyawarah kelurahan.
Baca juga: Kenapa Dana KLJ, KAJ, dan KPDJ Tak Kunjung Cair? Ini Jawaban Dinsos DKI
Sedangkan bagi masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan ini tapi belum pernah dapat bantuan, dapat mendaftarkan diri melalui mekanisme pendaftaran DTKS. Informasi jadwal dan persyaratan DTKS dapat diperoleh melalui Petugas Pendata dan Pendamping Sosial di Kantor Kelurahan setempat dan/atau Kepala Satuan Pelaksana Sosial di Kantor Kecamatan setempat.
Demikian informasi terkait dengan kenapa KLJ, KAJ, KPDJ 2022 belum cair. Semoga bermanfaat.