TENTANGKITA.CO, JAKARTA – KJP bulan Juli 2022 kapan cair? Sebentar lagi sepertinya pertanyaan seperti itu akan memenuhi akun media sosial milik Pemprov DKI Jakarta.
Pertanyaan yang senada dengan KJP bulan Juli 2022 kapan cair memang kerap terdengar menjelang perkiraan pencairan KJP untuk bulan tertentu. Apalagi pada Juni lalu, ketika dana bantuan pendidikan itu sedikit ‘molor’ pencairannya.
Bantuan pendidikan lewat program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus saat ini masuk dalam tahap 1 tahun 2022. Berjalan selama 6 bulan, mulai Mei 2022 sampai dengan Oktober 2022.
Melihat apa yang terjadi bulan lalu, seandainya ‘molor’ juga, pertanyaan tentang KJP bulan Juli 2022 kapan cair sepertinya bakal lebih menyaring dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Ketika itu, hampir setiap postingan akun media sosial milik instansi Pemprov DKI dipenuhi komentar berisi pertanyaan tersebut.
BACA JUGA: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 Dibuka? Total, 84 Juta Pendaftar Terverifikasi!
Instansi di lingkungan Pemprov DKI yang berkaitan dengan langsung dengan program KJP Plus adalah Dinas Pendidikan (Disdik) DKI. Selain itu, ada Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) dan juga Bank DKI sebagai bank penyalur.
Ketiga akun media sosial lembaga itu memang menjadi tujuan warga DKI Jakarta untuk mengetahui info kapan KJP Plus cair termasuk untuk bulan Juli 2022. Ada satu lagi akun media sosial yang juga kerap dikunjungi yakni milik aplikasi JakOne Mobile.
Pada Juni lalu, dana bantuan untuk peserta didik di DKI itu baru sampai ke rekening Bank DKI penerima mulai 15 Juni untuk siswa tingkat SD, dan 17 Juni untuk murid tingkat SMP, SMA, dan SMK sederajat.
Penyaluran bertahap itu juga sempat menjadi pertanyaan warga. Pasalnya, dalam bulan-bulan sebelumnya, pencairan KJP Plus berjalan serentak untuk tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat.
Pencairan KJP bulan Juni 2022 juga ramai ditanyakan keluarga penerima manfaat karena pejabat P4OP sempat menyuarakan bantuan pendidikan itu akan cair paling lambat 8 Juni.
BACA JUGA: Cara Cek Penerima BSU 2022, Sudah Pasti Cair Kata Menaker Ida Fauziah
BACA JUGA: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 Dibuka & BPUM (BLT UMKM) 2022 Cair: Semoga Juli
Namun, karena satu dan lain hal, pencairan KJP Juni 2022 baru berlangsung sepekan kemudian. Tentangkita.co tidak menemukan keterangan resmi tentang ‘molor’-nya penyaluran KJP Juni.
Untuk memberikan gambaran kira-kira KJP bulan Juli kapan cair, silakan simak waktu pencairan bantuan pendidikan itu pada bulan-bulan sebelumnya di bawah ini:
KJP tahap 2 tahun 2021:
– November 2021 cair tanggal 26 November
– Desember 2021 cair tanggal 8 Desember
– Januari 2022 cair tanggal 7 Januari
– Februari 2022 cair tanggal 4 Februari
– Maret 2022 cair tanggal 4 Maret
– April 2022 cair tanggal 5 April
KJP tahap 1 tahun 2022
– Mei 2022 cair tanggal 28 April
– Juni 2022 cair untuk tingkat SD pada 15 Juni, serta SMP, SMK, SMK sederajat mulai 17 Juni
TENTANG KJP PLUS
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, menurut laman www.jakarta.go.id, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:
– Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
– Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
– Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
– Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
– Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
– Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.
BACA JUGA: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 Dibuka & BPUM (BLT UMKM) 2022 Cair: Semoga Juli
BACA JUGA: Cara Cek Penerima BSU 2022, Sudah Pasti Cair Kata Menaker Ida Fauziah
Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:
Kategori Umum
Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Kategori Kartu Pekerja/JakLingko
Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Demikian informasi terkait dengan KJP bulan Juli 2022 kapan cair. Semoga bermanfaat.