CARA MENGECEK BSU
Untuk pekerja atau buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan memenuhi syarat, silakan simak cara cek BSU 2022 Kemnaker berikut ini:
- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU” kemudian, kamu akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
- Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Setelah mengisi data diri, klik capcha “i’m not a robot”, lalu klik ‘Lanjutkan’
- Maka akan terlihat di akun tersebut jika Anda penerima bantuan subsidi gaji.
- Buat Akun dengan klik ‘Daftar Sekarang’;
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung;
- Lengkapi data pribadi dan selesaikan pembuatan akun;
- Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel. Pastikan nomor ponsel yang didaftarkan merupakan nomor aktif;
- Login akun yang telah dibuat;
- Cek status tahapan pencairan.
Pekerja yang berhak menerima bantuan akan menerima notifikasi ‘Ditetapkan Sebagai Penerima BSU’. Namun, jika pekerja tidak terdaftar sebagai penerima, maka notifikasi yang muncul bertuliskan ‘Belum Memenuhi Syarat’.
BACA JUGA: Info Terbaru BPUM atau BLT UMKM & BSU atau BLT Pekerja 2022: Cair Bulan Depan?
BACA JUGA: Begini Cara Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH di cekbansos.kemensos.go.id
Bagi yang telah terdaftar sebagai penerima, BSU Ketenagakerjaan disalurkan melalui bank BUMN atau Himbara (Himpunan Bank Negara) yakni BRI, BNI, Mandiri, serta BTN.
Mereka yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, penerima manfaat masih dapat mencairkan BSU Ketenagakerjaan Rp 1 juta tersebut melalui pembukaan rekening kolektif.
Jika telah memenuhi persyaratan di atas, lakukan pengecekan status penerima melalui website resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan BSU BLT subsidi gaji 2022.
Demikian informasi terkait dengan cara cek BSU Kemnaker 2022 atau BLT subsidi upah 2022 yang kemungkinan segera cair.