TENTANGKITA.CO, JAKARTA – KJP bulan Juli 2022 kapan cair sebentar lagi sepertinya bakal menjadi pertanyaan yang sering disampaikan warga DKI Jakarta.
Begitu juga dengan kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 dibuka, tetapi yang bertanya masyarakat di tingkat nasional. Saat ini program tersebut sudah memasuki gelombang 33.
Mari kita bahas yang pertama ya. Tentang pertanyaan bantuan lewat program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Juli 2022 kapan cair bagi warga DKI Jakarta.
KJP JULI 2022
Warga DKI pekan lalu baru saja menerima kucuran dana bantuan pendidikan KJP periode Juni 2022. Dana bantuan sosial (Bansos) untuk siswa tingkat SD cair mulai 15 Juni, sedangkan tingkat SMP, SMA,dan SMK sederajat mengucur pada 17 Juni.
Penyaluran KJP bulan Juni 2022 ramai ditanyakan keluarga penerima manfaat karena Pemprov DKI Jakarta sempat menyuarakan bantuan pendidikan itu akan cair paling lambat 8 Juni. Namun, karena satu dan lain hal, pencairan KJP Juni 2022 baru berlangsung sepekan kemudian.
Besar kemungkinan, pertanyaan KJP Juli 2022 kapan cair bakal bermunculan pada awal bulan nanti. Pasalnya, pada penyaluran bulan-bulan sebelumnya selain Juni 2022, dana KJP Plus sudah cair pada awal bulan.
BACA JUGA: Cara Cek Penerima BSU 2022, Sudah Pasti Cair Kata Menaker Ida Fauziah
BACA JUGA: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 Dibuka & BPUM (BLT UMKM) 2022 Cair: Semoga Juli
Berikut ini waktu pencairan yang berlangsung sebelum KJP Juli 2022:
KJP tahap 2 tahun 2021:
– November 2021 cair tanggal 26 November
– Desember 2021 cair tanggal 8 Desember
– Januari 2022 cair tanggal 7 Januari
– Februari 2022 cair tanggal 4 Februari
– Maret 2022 cair tanggal 4 Maret
– April 2022 cair tanggal 5 April
KJP tahap 1 tahun 2022
– Mei 2022 cair tanggal 28 April
– Juni 2022 cair untuk tingkat SD pada 15 Juni, serta SMP, SMK, SMK sederajat mulai 17 Juni
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:
– Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
– Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
– Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
– Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
– Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
– Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.
Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:
Kategori Umum
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
- Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Kategori Kartu Pekerja/JakLingko
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
- Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Simak pembahasan tentang Kartu Prakerja Gelombang 34 di halaman selanjutnya….