TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Menaker Ida Fauziyah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2022 atau bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja atau buruh akan cair.
Info terbaru terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2022 atau BLT pekerja disampaikan Menaker Ida Fauziyah lewat akun Instagram-nya, menjawab pertanyaan warga.
“@rory**** itu pasti, sabar ya..kita sedang proses tuntaskan regulasinya.”
Demikian jawaban Menaker Iday Fauziyah atas pertanyaan kapan BSU Ketenagakerjaan 2022 atau BLT pekerja cair di akun Instagram-nya, @ idafauziyahnu.
Menaker Ida sebenarnya sudah menginformasikan perihal BSU Ketenagakerjaan 2022 dalam berbagai kesempatan. Namun, penantian pekerja terhadap pelaksanaan program BLT untuk buruh membuat pertanyaan tersebut kerap disampaikan lewat media sosial.
BACA JUGA: BSU 2022 Akankah Cair Juni? Ini Cara Akses Daftar Penerima
BACA JUGA: KJP Juni dan BSU 2022 Kapan Cair: Cek di bsu.kemnaker.go.id dan Link di Sini
Adanya program BSU Ketenagakerjaan 2022 bahkan langsung disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak April lalu. Keterangan tersebut dipertegas lagi oleh pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah di bulan yang sama.
Pejabat di Kemnaker dalam beberapa kesempatan seperti dilansir media online nasional menegaskan bahwa pencairan BSU Ketenagakerjaan 2022 tinggal menunggu tanda tangan Presiden.
Ada beberapa hal yang menjadi perhatian Kemnaker terkait dengan BSU Ketenagakerjaan 2022 sehingga pencairan BLT pekerja atau buruh tersebut belum juga menjadi kenyataan.
Persiapan terus dilakukan oleh Kemnaker antara lain terkait dengan regulasi dan pola penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2022.
Berikut ini beberapa tahapan yang dilaksakanan oleh Kemnaker sebagai persiapan dalam menyalurkan BLT untuk pekerja atau buruh sebagai berikut:
– Penyelesaian regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022.
– Akan dilakukan revisi anggaran oleh Kemnaker bersama Kementerian Keuangan.
– Tinjau ulang data calon penerima BSU 2022 dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
– Kemnaker bakal melakukan koordinasi dengan bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selaku bank penyalur.
– Kemnaker akan memastikan BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik.
– Selanjutnya, Kemnaker akan menyalurkan dana BLT subsidi gaji, jika tahapan-tahapan di atas terlaksana.
BACA JUGA: Info KJP Juni dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 via BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair Ditunggu
BACA JUGA: Info Terbaru Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) via BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair?
CEK PENERIMA BSU 2022
Nanti, apabila Kemnaker sudah merilis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2022, para pekerja atau buruh bisa mengecek daftar penerima BLT yang kerap juga disebut bantuan subsidi gaji itu secara online.
Ada tiga laman yang bisa diakses untuk mengetahui tentang hal itu yakni:
– http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
– http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Namun, harap diingat, BSU Ketenagakerjaan 2022 hanyalah untuk para pekerja atau buruh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji maksimal Rp3,5 juta.
Para pekerja akan menerima BSU Ketenagakerjaan 2022 senilai Rp500 ribu yang berlangsung selama 4 bulan. Dalam praktiknya, pencairan berlangsung dalam 2 bulan sekali sehingga pekerta akan menerima BLT senilai Rp1 juta.
Meski belum ada keterangan detail tentang kriteria dan syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2022, kita bisa menjadikan ketentuan dalam pencairan BSU 2021 sebagai panduan.
Berikut ini persyaratan penerima BSU Ketenagakerjaan:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Pekerja/buruh yang menerima gaji di bawah Rp3,5 juta
– Tercatat sebagai jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan
– Berada di wilayah zona PPKM level 4 dan 3
– Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estate, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan
– Rekening bank yang masih aktif
Untuk pekerja atau buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan memenuhi syarat, begini cara Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan:
- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU” kemudian, kamu akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
- Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Setelah mengisi data diri, klik capcha “i’m not a robot”, lalu klik ‘Lanjutkan’
- Maka akan terlihat di akun tersebut jika Anda penerima bantuan subsidi gaji.
- Buat Akun dengan klik ‘Daftar Sekarang’;
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung;
- Lengkapi data pribadi dan selesaikan pembuatan akun;
- Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel. Pastikan nomor ponsel yang didaftarkan merupakan nomor aktif;
- Login akun yang telah dibuat;
- Cek status tahapan pencairan.
Pekerja yang berhak menerima bantuan akan menerima notifikasi ‘Ditetapkan Sebagai Penerima BSU’. Namun, jika pekerja tidak terdaftar sebagai penerima, maka notifikasi yang muncul bertuliskan ‘Belum Memenuhi Syarat’.
Bagi yang telah terdaftar sebagai penerima, BSU Ketenagakerjaan disalurkan melalui bank BUMN atau Himbara (Himpunan Bank Negara) yakni BRI, BNI, Mandiri, serta BTN.
Mereka yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, penerima manfaat masih dapat mencairkan BSU Ketenagakerjaan Rp 1 juta tersebut melalui pembukaan rekening kolektif.
Jika telah memenuhi persyaratan di atas, lakukan pengecekan status penerima melalui website resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan BSU BLT subsidi gaji 2022.
BACA JUGA: Info Terbaru BPUM atau BLT UMKM & BSU atau BLT Pekerja 2022: Cair Bulan Depan?
BACA JUGA: Siap-siap, BPUM atau BLT UMKM 2022 Cair Semester 2, Simak Syarat dan Cara Daftar di Sini
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan selaku mitra penyalur, melalui akun Twitter @BPJSTKInfo, juga mengaku belum mendapatkan informasi lanjut tentang pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan dari Kemnaker.
“Selamat pagi Sahabat. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJamsostek sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.”
“Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah.”
Demikian informasi terkait dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2022 yang dijanjikan pasti cair oleh Menaker Ida Fauziyah.