TENTANGKITA.CO, JAKARTA – KJP Plus Juni 2022 untuk jenjang pendidikan SMA atau SMK cair hari ini 17 Juni 2022, cek nama pada link di bawah untuk memastikan kamu jadi penerima atau tidak.
Dana KJP Plus Juni 2022 segera cair ke rekening penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Pencarian Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dikabarkan telah dilakukan mulai pada 15 Juni hingga 17 Juni 2022.
Baca juga: Info KJP SMA & SMK Juni 2022 Kapan Cair: Udah Tanggal Tua Nih Pak Anies!
Dana KJP Plus Juni 2022 ini cair bertahap mulai dari jenjang SD sederajat hingga SMA sederajat. Hal itu terungkap pada postingan yang beredar yang disebut berasal dari akun Instagram JakOne. Tapi anehnya, kini unggahan tersebut tidak tampak.
Begitu juga di akun-akun media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta, seperti UPT P4OP, belum memberikan pengumuman pencairan KJP Plus Juni 2022.
Dari informasi yang terlanjur dipublikasi pada masyarakat itu, diketahui bahwa KJP Plus Juni 2022 diberikan pada 849.170 siswa penerima manfaat.
Baca juga: Bansos PKH Juni 2022, Cek Penerima di Link Ini, Bisa Ambil Hingga Rp3 Juta
Berikut ini rincian jumlah penerima masing-masing jenjang pendidikan dan jumlah KJP Plus cair Juni 2022 yang diterima:
- Dana KJP Plus Juni 2022 untuk jenjang SD/MI yakni sebanyak 409.959 siswa dengan total dana yang didapat senilai Rp250 ribu. Tambahan untuk SPP SD/MI Swasta untuk 1 bulan sebesar Rp130 ribu per bulan
- Dana KJP Plus Juni cair untuk jenjang SMP/MTs sebanyak Rp300 ribu. Selain itu, terdapat tambahan Tambahan untuk SPP untuk SMP senilai Rp170 ribu per bulan.
- Jumlah penerima KJP Plus Juni 2022 jenjang SMP/MTs terdata sebanyak 226.669 siswa dan PKBM sebanyak 2.516 orang.
- Dana KJP Plus cair untuk jenjang SMA/MA senilai Rp450 ribu. Selain itu terdapat tambahan SPP SMA/MA untuk 1 bulan sebesar Rp290 ribu dan tambahan SPP SMK Swasta senilai Rp240 ribu perbulan.
KJP Plus Juni 2022 cair ditunggu-tunggu orang tua siswa penerima manfaat. Pasalnya Juni 2022 ini adalah waktu ujian akhir semester, atau penilaian akhir semester bagi para siswa. Sekolah swasta biasanya mewajibkan para siswa untuk melunasi dulu biaya sekolah sebelum mengikuti ujian.
KJP Plus Juni 2022 merupakan yang kedua untuk periode KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Program ini pertama kali cair pada Mei 2022 lalu dan akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang.
Salah satu cara cek KJP Plus paling mudah ialah dengan menggunakan aplikasi JakOne.
Baca juga: Juni Molor, KJP Bulan Juli 2022 Ikutan Mundur Juga Gak Ya
Cara registrasi akun JakOne Mobile:
- Unduh dan install aplikasi JakOne Mobile,
2. Buka aplikasi JakOne, kemudian pilih Daftar,
3. Baca kebijakan dan ketentuan aplikasi, lalu pilih Setuju,
4. Bagi pengguna yang belum menjadi nasabah Bank DKI pilih Tidak Punya,
5. Lengkapi kolom yang kosong sesuai dengan data diri, lalu pilih Lanjut,
6. Pilih Hanya Uang Elektronik JakOne Pay,
7. Konfirmasi pembukaan e-wallet JakOne Pay,
8. Terima notifikasi kode OTP yang dikirimkan melalui SMS,
9. Masukkan kode OTP yang dikirimkan pada kolom yang tersedia. Selesai.
Cara cek saldo KJP Plus:
- Buka aplikasi JakOne,
2. Lakukan registrasi,
3. Setelah registrasi berhasil, log-in dengan akun yang terdaftar,
4. Pilih menu Rekening dan Kartu,
5. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus, lalu klik Lanjutkan,
6. Pilih menu Informasi Saldo.
Selanjutnya, untuk memastikan terdata sebagai penerima, berikut ini panduan untuk cek status penerima KJP Plus Juni 2022 atau KJP Plus tahap 1 tahun 2022:
- Buka link alternatif KJP Plus ini http://119.47.90.99/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
- Klik ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
- Ketik NIK calon penerima
- Pilih tahun 2022
- Pilih tahap 1
- Klik ‘Cek’
Selanjutnya, sebuah pemberitahuan akan muncul. Silahkan baca informasi tersebut, apakah NIK calon penerima yang kamu ketikkan tadi menjadi penerima KJP Plus atau tidak.
KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Baca juga: Kasus Baru Covid-19 Melonjak Lagi, Pemprov DKI Siapkan Vaksinasi Booster Kedua
Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:
- Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
- Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
- Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
- Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
- Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.