BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) 2022
Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja atau buruh hanya diberikan kepada mereka yang tercatat sebagai peserta aktif Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial(BPJS) Ketenagakerjaan dengan gaji maksimal Rp3,5 juta.
Besaran bantuan subsidi upah (BSU) sebenarnya Rp500 per bulan untuk 4 bulan. Namun, penyalurannya dilakukan setiap 2 bulan sekali. Jadi, nantinya pekerja atau buruh akan mendapatkan Rp1 juta dalam setiap penyaluran.
Rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2022 sudah disampaikan langsung bahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak April. Penjelasan Presiden kemudian dikuatkan oleh keterangan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah.
Belakangan beberapa pejabat Kemnaker, seperti dilansir media online nasional, menyebutkan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi.
BPJS Ketenagakerjaan selaku mitra penyalur, melalui akun Twitter @BPJSTKInfo, juga mengaku belum mendapatkan informasi lanjut tentang pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan dari Kemnaker.
“Selamat pagi Sahabat. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJamsostek sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.”
“Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah.”
Demikian penjelasan dari akun Twitter BPJS Ketenagakerjaan pada 14 Juni 2022 menjawab pertanyaan warga.
Kita bisa mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam penyaluran BSU Ketenagakerjaan tahun 2021 sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja/buruh yang menerima gaji di bawah Rp3,5 juta
- Tercatat sebagai jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan
- Berada di wilayah zona PPKM level 4 dan 3
- Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estate, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan
- Rekening bank yang masih aktif
BACA JUGA: PKH dan BPNT Juni 2022 Cair, Cek di cekbansos.kemensos.go.id
BACA JUGA: Yuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id
Cara Cek Status Penerima BSU
Buka salah satu dari 3 link di bawah ini.
– http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
– http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Buat Akun dengan klik ‘Daftar Sekarang’;
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung;
- Lengkapi data pribadi dan selesaikan pembuatan akun;
- Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel. Pastikan nomor ponsel yang didaftarkan merupakan nomor aktif;
- Login akun yang telah dibuat;
- Cek status tahapan pencairan.
Pekerja yang berhak menerima bantuan akan menerima notifikasi ‘Ditetapkan Sebagai Penerima BSU’. Namun, jika pekerja tidak terdaftar sebagai penerima, maka notifikasi yang muncul bertuliskan ‘Belum Memenuhi Syarat’.
Bagi yang telah terdaftar sebagai penerima, BSU Ketenagakerjaan disalurkan melalui bank BUMN atau Himbara (Himpunan Bank Negara) yakni BRI, BNI, Mandiri, serta BTN.
Mereka yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, penerima manfaat masih dapat mencairkan BSU Ketenagakerjaan Rp 1 juta tersebut melalui pembukaan rekening kolektif.
TAHAP PENYALURAN BSU KETENAGAKERJAAN
Berikut tahapan penyaluran BSU via data BPJS Ketenagakerjaan 2022 sesuai dengan pernyataan dari Kemnaker beberapa waktu lalu.
- Kemnaker saat ini sedang meyelesaikan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022.
- Kemnaker akan melakukan revisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.
- Kemnaker akan meninjau ulang data calon penerima BSU 2022 dengan BPJS Ketenagakerjaan
- Kemnaker akan berkoordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selaku bank penyalur.
- Kemnaker akan memastikan BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik.
- Selanjutnya, Kemnaker akan menyalurkan dana BLT subsidi gaji, jika tahapan-tahapan di atas terlaksana.
Demikian informasi terkait cara mengecek Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2022 yang disebut-sebut akan cair pada Juni ini. Semoga bermanfaat.