Kepala Staf Kepresidenan, untuk melakukan pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Panglima TNI, diinstruksikan untuk:
- memberikan dukungan pendampingan SDM dalam rangka pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
- memberikan dukungan dalam penyiapan dan pemanfaatan sarana dan prasarana terutama di wilayah sulit akses sesuai kondisi dan kebutuhan dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Kapolri, untuk mengambil langkah-langkah komprehensif yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terkait dengan pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Kepala BPS, diinstruksikan untuk:
- melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem dengan menggunakan DTKS sebagai data dasar; dan
- menyelenggarakan survei sebagai sarana evaluasi perkembangan penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan bagian dari survei sosial dan ekonomi nasional (Susenas).
Kepala BKKBN, diinstruksikan untuk:
- menyiapkan hasil pendataan keluarga untuk mendukung penetapan kebijakan dalam intervensi penghapusan kemiskinan ekstrem termasuk penurunan stunting; dan
- menyiapkan dan memberikan pelayanan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana, serta intervensi percepatan penurunan stunting kepada keluarga miskin ekstrem.
Kepala BPKP, untuk melakukan pengawasan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta mengoordinasikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) K/L dan pemerintah daerah (pemda) dalam membantu pengawasan tersebut di lingkup instansinya.
Para gubernur, diinstruksikan untuk:
- mengoordinasikan pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah provinsi;
- mengoordinasikan penyiapan data sasaran keluarga miskin ekstrem yang ditetapkan oleh bupati/wali kota;
- menyusun program dan kegiatan pada RKPD provinsi serta mengalokasikan anggaran pada APBD provinsi dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat.
- melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bupati/wali kota terkait pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
- menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Mendagri dengan tembusan kepada Menko PMK setiap tiga bulan sekali.
Para bupati/wali kota, diinstruksikan untuk:
- melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota;
- menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/kelurahan;
- menyusun program dan kegiatan pada RKPD kabupaten/kota serta mengalokasikan anggaran pada APBD kabupaten/kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat.
- memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat; dan
- menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada gubernur setiap tiga bulan sekali.