Menteri ESDM, diinstruksikan untuk menyiapkan ketersediaan dan ketercukupan energi dan elektrifikasi bagi keluarga miskin ekstrem.
Menteri PUPR, diinstruksikan untuk:
- melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan kebijakan, program, dan anggaran di bidang PUPR dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;
- menyiapkan ketersediaan air bersih, sanitasi, dan penataan lingkungan; dan
- memberikan bantuan perbaikan rumah dan/atau pembangunan rumah baru serta relokasi bagi keluarga miskin ekstrem.
Menteri ATR/Kepala BPN, untuk menyediakan lahan melalui penataan aset dan akses serta memfasilitasi legalitas lahan yang akan dimanfaatkan sebagai objek bantuan dalam mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Menkop UKM, untuk memberikan fasilitasi akses pembiayaan, akses pasar, serta pendampingan dan pelatihan bagi koperasi dan usaha mikro dalam meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem.
Menaker, diinstruksikan untuk:
- melakukan perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha dengan menciptakan lapangan kerja baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang sudah ada, serta menyiapkan pelatihan program vokasi untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
- mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi masyarakat miskin ekstrem.
Menperin, untuk melakukan penumbuhan wirausaha baru industri bagi keluarga miskin ekstrem.
Mentan, diinstruksikan untuk:
- memberdayakan petani yang tergolong keluarga miskin ekstrem;
- menyediakan sarana dan prasarana pertanian kepada kelompok tani; dan
- melakukan upaya produksi komoditas pertanian untuk mencapai ketersediaan dan keterjangkauan pangan.
Menteri KP, diinstruksikan untuk:
- memberdayakan nelayan dan pembudidaya ikan yang tergolong keluarga miskin ekstrem; dan
- memberikan bantuan sarana dan prasarana bagi nelayan dan pembudidaya ikan.
Menparekraf/Kepala Baparekraf, untuk memfasilitasi pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif bagi masyarakat miskin ekstrem.
Menteri LHK, untuk mempercepat pemberian akses kelola dan peningkatan kapasitas kelompok usaha perhutanan sosial dan multiusaha kehutanan.
Menkeu, diinstruksikan untuk:
- menyiapkan alokasi anggaran dan sinergi pendanaan dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan dukungan yang dapat dilakukan melalui insentif kepada daerah yang berkinerja baik dalam penurunan tingkat kemiskinan.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, untuk menyusun pedoman umum pelaksanaan program penghapusan kemiskinan ekstrem bersama K/L paling lambat 30 hari setelah Inpres dikeluarkan.
Menteri BUMN, untuk menugaskan BUMN berpartisipasi dan memberikan dukungan program penghapusan kemiskinan ekstrem.
Menkominfo, diinstruksikan untuk:
- Menyediakan dan/atau meningkatkan akses telekomunikasi dan/atau internet di wilayah pelayanan universal telekomunikasi;
- menyediakan infrastruktur teknologi informasi di pusat data nasional untuk penguatan sistem pendataan keluarga termasuk keluarga yang tergolong miskin ekstrem;
- menyusun strategi komunikasi publik;
- melaksanakan diseminasi informasi program penghapusan kemiskinan ekstrem bersama K/L; dan
- memberikan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang komunikasi dan informasi bagi keluarga miskin ekstrem.