TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Kenapa KJP Bulan Juni 2022 belum cair? Belum ada keterangan resmi dari Pemprov DKI Jakarta tentang hal itu.
Warga DKI Jakarta banyak mengirimkan pertanyaan kenapa KJP bulan Juni 2022 belum cair juga ke akun media sosial institusi yang mengurusi penyaluran bantuan pendidikan untuk warga Ibu Kota yang memenuhi syarat.
Hampir setiap unggahan dari akun media sosial Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Bank DKI sebagai penyalur, dan JakOnline kolom komentarnya dipenuhi pertanyaan seperti itu.
Pertanyaan kenapa KJP bulan Juni 2022 belum cair menjadi wajar meramaikan media sosial karena sekarang sudah tanggal 14 Juni atau hari terakhir dari pekan kedua bulan ini.
Apalagi, pada Mei, penyaluran bantuan pendidikan lewat program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sudah berjalan pada tanggal 28 April.
Salah satu satu alasan percepatan pencairan dana untuk peserta didik itu adalah libur panjang dan cuti bersama menyambut Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2022.
Berdasarkan penelusuran tentangkita.co, sampai dengan Selasa 14 Juni 2022 akun media sosial Disdik DKI, P4OP, Bank DKI, dan JakOnline tidak ada yang mengabarkan waktu pencairan KJP Plus periode Juni.
BACA JUGA: KJP Bulan Juni 2022 Kapan Cair: Hilal Belum Kelihatan!
BACA JUGA: KJP SMP Bulan Juni 2022 Kapan Cair: Begini Jawaban Dinas Pendidikan
Sebagian komentar bahkan menguhubungkan pertanyaan tersebut dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sementara itu, Disdik DKI dan juga P4OP hanya meminta warga untuk terus memantau untuk tahu KJP termasuk tingkat SMP bulan Juni 2022 kapan cair. TIdak ada penjelasan kenapa KJP bulan Juni 2022 belum cair.
Pada 9 Juni, menjawab pertanyaan warga di kolom komentar, akun Instagram Dinas Pendidikan DKI, @disdikdki, dengan imbauan sebagai berikut:
”Mohon menunggu informasi berikutnya ya terkait pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Juni. Informasi pencairan akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP.”
Akun Instagram P4OP juga menggungah jawaban yang senada dengan Dinas Pendidikan DKI.
“Selamat pagi. Mohon menunggu informasi berikutnya ya terkait pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Juni. Informasi pencairan akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP.”
Informasi yang tidak jauh berbeda disajikan akun Instagram Bank DKI, @bank.dki, lewat jawaban di kolom komentar pada Kamis 9 Juni 2022.
“Selamat Malam, terkait dengan informasi KJP mohon dapat menunggu dan pantau terus sosial media @bank.dki dan @jakone.mobile ya. Terima kasih.”
KJP TAHAP 1 TAHUN 2022
KJP bulan Juni 2022 adalah penyaluran kedua di tahap 1 tahun 2022 yang berlangsung enam bulan selama Mei sampai dengan Oktober 2022. Sebelumnya, KJP tahap 2 tahun 2021 berlangsung selama November 2021 sampai April 2022.
Sekarang kita simak penyaluran da KJP Plus tahap 1 tahun 2022 dan KJP Plus tahap 2 tahun 2021:
KJP tahap 1 tahun 2022 (Mei—Oktober 2022)
– Bantuan KJP Plus untuk periode Mei 2022 mulai cair pada 28 April
KJP tahap 2 tahun 2021:
– Pada November 2021, KJP Plus cair serentak pada 26 November
– Pada Desember 2021, KJP Plus mengucur ke rekening penerima pada 8 Desember
– Di bulan Januari 2022, bantuan pendidikan itu cair tanggal 7 Januari
– Pada Februari 2022, penyaluran KJP Plus berlangsung sejak 4 Februari
– Pada Maret 2022, KJP Plus cair tanggal 4 Maret
– Bulan April 2022, bantuan untuk peserta didik di DKI ini cair tanggal 5 April
BACA JUGA: Info KJP Juni dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 via BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair Ditunggu
BACA JUGA: Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 via BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair: Menghitung Hari
CARA CEK PENERIMA KJP PLUS
Sekarang kita bahas bagaimana cara cek penerima bantuan pendidikan KJP Plus 2022 di link sementara karena sampai dengan hari ini, Selasa 14 Juni 2022, situs https://kjp.jakarta.go.id/ masih dalam perawatan server.
Cara cek penerima KJP Plus 2022:
– Kunjungi link alternatif http://119.47.90.99/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
– Klik ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
– Ketik NIK calon penerima
– Pilih tahun 2022
– Pilih tahap 1
– Klik ‘Cek’
Selanjutnya, sebuah pemberitahuan akan muncul. Silahkan baca informasi tersebut, apakah NIK calon penerima yang kamu ketikkan tadi menjadi penerima KJP Plus atau tidak.
Sampai saat ini, laman kjp.jakarta.go.id masih dalam perbaikan dan jika dikunjungi akan muncul pengumuman yang berbunyi:
“Pemberitahuan! Kepada semua pengunjung website ini. Mohon maaf aktifitas anda terganggu, kami sedang melakukan maintenance server. Silahkan coba beberapa saat lagi. Terima kasih.” Begitu pemberitahuan yang muncul pada laman tersebut.
TENTANG KJP PLUS
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:
– Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
– Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
– Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
– Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
– Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
– Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.
SYARAT PENERIMA
Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:
Kategori Umum
Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Kategori Kartu Pekerja/JakLingko
Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
MANFAAT KJP PLUS
Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);
Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;
Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);
KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;
Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.
Demikian artikel terkait dengan kenapa KJP bulan Juni 2022 belum cair. Semoga bermanfaat.