Cara cek penerima KJP Plus 2022:
– Kunjungi link alternatif http://119.47.90.99/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
– Klik ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
– Ketik NIK calon penerima
– Pilih tahun 2022
– Pilih tahap 1
– Klik ‘Cek’
Selanjutnya, sebuah pemberitahuan akan muncul. Silahkan baca informasi tersebut, apakah NIK calon penerima yang kamu ketikkan tadi menjadi penerima KJP Plus atau tidak.
Sampai saat ini, laman kjp.jakarta.go.id masih dalam perbaikan dan jika dikunjungi akan muncul pengumuman yang berbunyi:
“Pemberitahuan! Kepada semua pengunjung website ini. Mohon maaf aktifitas anda terganggu, kami sedang melakukan maintenance server. Silahkan coba beberapa saat lagi. Terima kasih.” Begitu pemberitahuan yang muncul pada laman tersebut.
TENTANG KJP PLUS
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
BACA JUGA: Lihat Hasil Seleksi TKD & Core Values Rekrutmen Bersama BUMN 2022 di Sini
BACA JUGA: Info KJP Bulan Juni 2022 Kapan Cair: Sudah Tanggal 8 Nih, Pak Anies
SYARAT PENERIMA
Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:
Kategori Umum
Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Kategori Kartu Pekerja/JakLingko
Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
TENTANG BSU 2022
Sebenarnya sejak dua bulan lalu, Pemerintah sudah menjanjikan bahwa bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 untuk para pekerja atau buruh akan cair lagi seperti pada 2021 dan 2020.
Mirip dengan penyaluran pada 2021 dan 2022, pekerja atau buruh yang tercatat sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) pada 2022 adalah peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.