Kriteria Penerima
Warga berusia 60 tahun ke atas.
Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.
Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.
BACA JUGA: Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 via BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair: Menghitung Hari
BACA JUGA: Info Terbaru Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 via BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair
Demikian info terkait Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2022 kapan cair. Begitu juga dengan penyaluran KAJ dan KPDJ. Semoga bermanfaat.