TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Sebagian warga DKI Jakarta kini masih bertanya-tanya bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bulan Juni 2022 kapan cair.
Pasalnya sekarang sudah masuk awal bulan. Belum juga ada sinyal tentang KJP bulan Juni 2022 kapan cair.
Warga yang termasuk dalam daftar penerima bantuan pendidikan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 diminta untuk memantau terus media sosial milik Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan P4OP.
“Selamat sore. Silakan ditunggu informasi berikutnya ya terkait pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Juni yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP.”
Demikian penjelasan dari akun Instagram milik Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) DKI Jakarta, @upt.p4op, Sabtu 4 Juni 2022.
Memang pertanyaan KJP bulan Juni 2022 kapan cair mulai banyak mengisi kolom komentar postingan media sosial milik Dinas Pendidikan DKI dan P4OP sejak akhir Mei.
Pasalnya, bantuan sosial untuk peserta didik di DKI Jakarta pada Mei sudah cair sejak 28 April 2022. Percepatan penyaluran dana pendidikan pada periode itu terkait dengan libur panjang dan juga cuti bersama Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriyah.
KJP bulan Juni 2022 merupakan periode kedua dalam pencairan tahap 1 tahun 2022 yang berlangsung selama 6 bulan mulai Mei 2022 sampai dengan Oktober 2022.
Lantas, KJP bulan Juni 2022 kapan cair ya?
Untuk memperkirakan KJP Plus bulan Juni 2022 kapan cair kita bisa menyimak jadwal penyaluran bulan-bulan sebelumnya termasuk pada tahap 2 tahun 2021 sebagai berikut:
KJP tahap 2 tahun 2021
– November 2021 cair tanggal 26 November
– Desember 2021 cair tanggal 8 Desember
– Januari 2022 cair tanggal 7 Januari
– Februari 2022 cair tanggal 4 Februari
– Maret 2022 cair tanggal 4 Maret
– April 2022 cair tanggal 5 April
KJP tahap 1 tahun 2022
– Mei 2022 cair tanggal 28 April
BACA JUGA: Ini Perkiraan Kapan KJP Bulan Juni 2022 Cair ke Rekening Penerima
BACA JUGA: KJP Bulan Juni 2022 Kapan Cair: Ini Jawabannya
CARA CEK PENERIMA KJP PLUS
Cek penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2022 sementara ini bisa dilakukan melalui link alternatif karena website KJP masih error.
Cara cek penerima KJP Plus 2022:
– Kunjungi link alternatif http://119.47.90.99/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
– Klik ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
– Ketik NIK calon penerima
– Pilih tahun 2022
– Pilih tahap 1
– Klik ‘Cek’
Selanjutnya, sebuah pemberitahuan akan muncul. Silahkan baca informasi tersebut, apakah NIK calon penerima yang kamu ketikkan tadi menjadi penerima KJP Plus atau tidak.
Sampai saat ini, laman kjp.jakarta.go.id masih dalam perbaikan dan jika dikunjungi akan muncul pengumuman yang berbunyi:
“Pemberitahuan! Kepada semua pengunjung website ini. Mohon maaf aktifitas anda terganggu, kami sedang melakukan maintenance server. Silahkan coba beberapa saat lagi. Terima kasih.” Begitu pemberitahuan yang muncul pada laman tersebut.
TENTANG KJP PLUS
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:
– Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
– Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
– Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
– Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
– Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
– Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.
SYARAT PENERIMA
Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:
Kategori Umum
Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Kategori Kartu Pekerja/JakLingko
Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
MANFAAT KJP PLUS
Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);
Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;
Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);
KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;
Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.
Demikian informasi terkait dengan KJP bulan Juni 2022 kapan cair dan proyeksi waktu penyalurannya.