TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pendaftaran DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial mulai besok 9 Mei 2022, siapkan syarat dan dokumen yang diperlukan yah.
DTKS digunakan sebagai basis data untuk menentukan siapa saja yang mendapatkan bantuan sosial bansos (bansos) dari APBN maupun APBD.
Baca juga: 7 Perkara yang Bikin Anda Gak Lolos Daftar DTKS DKI 2022: Tunggu 9 Mei Ya
Bansos dari APBD misalnya Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus, Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Bantuan pemerintah pusat berupa Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan NonTunai (BPNT), dan Bansos sembako.
Jika masuk dalam DTKS, maka kita akan bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Karena itu, jika kamu merasa berhak mendapatkan bansos, segera daftarkan diri untuk masuk DTKS.
Baca juga: Fitur Baru WhatsApp: Bisa Bikin Grup dengan 512 Anggota dan Kirim File 2 GB
Pendaftaran bisa dilakukan secara online malalui laman https://dtks.jakarta.go.id/, ujar akun Instagram Dinas Sosial Pemprov DKI.
Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.
Selain daftar DTKS secara online, pemerintah juga menyediakan fasilitas bagi warga yang mengalami kendala.
Warga yang merasa berkah masuk dalam DTKS bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.
Setelah pendaftaran, Pemprov DKI akan menyeleksi data tersebut dan berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan Sipil dan musyawarah kelurahan. Proses terakhir adalah penetapan oleh Kementerian Sosial.
Baca juga: Begini Cara Daftar DTKS DKI 2022: Mulai 9 Mei Ya, Biar Dapat Bansos
Berikut ini Cara dan Syarat Daftar DTKS
- Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/
- Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu pendaftaran
- Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
- Kirim
Baca juga: Cara Daftar, Syarat, & Link Pendaftaran DTKS DKI 2022 Tahap 2 di dtks.jakarta.go.id
Rumah tangga yang tidak dapat diusulkan:
- Warga ber-KTP non DKI
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta
- Ada rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
- Rumah tangga memiliki mobil
- Rumah tangga memiliki tanah/ lahan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk isi ulang)
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta kali ini menjadi yang kedua setelah sebelumnya dilakukan pada 1-20 Februari 2022.
Pendaftaran DTKS untuk DKI Jakarta dibuka pada 9-23 Mei 2022, setelah sebelumnya direncanakan akan dibuka pada 1-20 Mei 2022.