Jumat, 22 November 2024

Kenapa KLJ, KAJ, KPDJ 2022 Belum Cair? Ini Penyebabnya Versi Dinsos DKI

Dinas Sosial DKI Jakarta melalui akun Instagram @dinsosdki memberikan penjelasan beberapa kemungkinan kenapa bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) 2022 belum cair.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Banyak warga yang menanyakan kenapa bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ 2022 belum uuga cair, meski pada periode sebelumnya mereka mendapatkan dana dari Pemprov DKI itu.

Dinas Sosial DKI Jakarta melalui akun Instagram @dinsosdki memberikan penjelasan beberapa kemungkinan kenapa bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) 2022 belum cair.

Berikut ini penjelasan dari @dinsosdkijakarta menjawab pertanyaan warganet:

  1. Penerima KLJ tahun 2022 adalah berdasarkan penetapan DTKS Kemensos bulan Agustus 2021, sedangkan penerima KLJ 2021 adalah berdasarkan DTKS bulan April 2020, sehingga ada beberapa nama yang mungkin sudah keluar dari daftar calon penerima KLJ 2021.
  2. Penerima KLJ tahun 2022 setelah terdaftar di DTKS penetapan Bulan Agustus 2021, maka nama-namanya kembali disampaikan di muskel untuk dibahas siapa yang akan menerima.

Jadi berdasarkan hal tersebut, jika ada orang-orang yang dulu menerima KLJ, sekarang tidak menerima KLJ, maka kemungkinannya adalah dia tercoret dari daftar penerima KLJ 2022 karena yang bersangkutan sudah tidak masuk dalam penetapan DTKS bulan Agustus 2021 atau walaupun yang bersangkutan masuk dalam penetapan DTKS bulan Agustus 2021, tetapi yang bersangkutan tidak lolos muskel (take out).

Sementara itu, pada 28 April 2022, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, secara simbolis menyerahkan bantuan sosial (bansos) kepada penerima baru Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan dana stimulan karang taruna.

BACA JUGA: Link Live Streaming Indonesia vs Timor Leste: Selasa 10 Mei Pukul 19.00 WIB

BACA JUGA: Link Live Streaming Indonesia vs TImor Leste SEA Games 2021 di RCTI+

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

PENERIMA BARU

Berikut ini keterangan dalam postingan di akun Instagram @dinsosdkijakarta tentang pencairan KLJ, KAJ, dan KPDJ untuk penerima baru:

Penyerahan bantuan sosial ini merupakan komitmen untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi setiap warga.

Pencairan bansos pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) merupakan akumulasi dari Januari hingga April 2022. Para penerima bansos KLJ akan menerima bantuan sebesar Rp.2.400.000,- , yang merupakan akumulasi dengan besaran  Rp600.000- setiap bulannya. Sedangkan penerima bansos KPDJ dan KAJ akan menerima Rp 1.200.000,- dengan besaran Rp.300.000,- setiap bulannya.

“Penyaluran bansos KLJ, KPDJ dan KAJ dilakukan secara bertahap, dimulai tanggal 8 april 2022 yang lalu dan sisanya, akan ada pendistribusian rekening dan kartu ATM bagi penerima bansos baru oleh Bank DKI, yang jadwalnya akan diinformasikan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun jumlah penerima KLJ sebanyak 104.448 orang, jumlah penerima KPDJ sebanyak 14.230 orang dan jumlah penerima KAJ sebanyak 10.553 anak.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan karena dilakukan penyempurnaan data, maka penerima lama yang sudah meninggal dunia, pindah alamat ke luar DKI Jakarta, tidak ditemukan keberadaannya, usianya lebih dari 6 tahun (bagi penerima KAJ) tidak akan mendapat bansos lagi.

Untuk diketahui, penerima bansos PKD (Pemenuhan Kebutuhan Dasar) merupakan masyarakat miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penetapan Agustus 2021, yang kemudian ditentukan melalui musyawarah kelurahan.

Sedangkan bagi masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan ini tapi belum pernah dapat bantuan, dapat mendaftarkan diri melalui mekanisme pendaftaran DTKS. Informasi jadwal dan persyaratan DTKS dapat diperoleh melalui Petugas Pendata dan Pendamping Sosial di Kantor Kelurahan setempat dan/atau Kepala Satuan Pelaksana Sosial di Kantor Kecamatan setempat.

BACA JUGA: Cara Daftar, Syarat, & Link Pendaftaran DTKS DKI 2022 Tahap 2 di dtks.jakarta.go.id

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA: Info Terbaru Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Rp1 Juta Cair, Tunggu Regulasi Dulu

Demikian informasi terkait dengan kenapa KLJ, KAJ, KPDJ 2022 belum cair. Semoga bermanfaata.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...