Jumat, 22 November 2024

Pendaftaran DTKS Jakarta Dibuka 9-28 Mei 2022, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran DTKS untuk DKI Jakarta dibuka pada 9-23 Mei 2022, jangan lupa siapkan syarat-syaratnya.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pendaftaran DTKS untuk DKI Jakarta dibuka pada 9-28 Mei 2022, jangan lupa siapkan syarat-syaratnya.

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), basis data yang digunakan pemerintah untuk distribusi bantuan-bantuan sosial baik dari APBD maupun APBN.

Baca juga: Pendaftaran DTKS Buka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftar 

DTKS ini menggambarkan tingkat kesejahteraan sosial masyarakat.

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta ini menjadi yang kedua pada tahun ini setelah sebelumnya dilakukan pada Februari lalu.

Pendaftaran DTKS untuk DKI Jakarta dibuka pada 9-28 Mei 2022, setelah sebelumnya direncanakan akan dibuka pada 1-20 Mei 2022.

Baca juga: Hampir 1,8 Juta Warga DKI Mendaftar di DTKS 2022, Cuma 937 Ribu Data yang Prosesnya Lanjut

Pendaftaran bisa dilakukan secara online malalui laman https://dtks.jakarta.go.id/, ujar akun Instagram Dinas Sosial Pemprov DKI.

Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

Selain daftar DTKS secara online, pemerintah juga menyediakan fasilitas bagi warga yang mengalami kendala.

Warga yang merasa berkah masuk dalam DTKS bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Setelah pendaftaran, Pemprov DKI akan menyeleksi data tersebut dan berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan Sipil dan musyawarah kelurahan. Proses terakhir adalah penetapan oleh Kementerian Sosial.

Baca juga: Link Live Streaming Indonesia vs Vietnam: Target Emas dari PSSI

Berikut ini Cara dan Syarat Daftar DTKS

  • Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/
  • Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
  • Login menggunakan akun yang sudah dibuat
  • Pilih menu pendaftaran
  • Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
  • Kirim

Baca jugaCoba Cek Penerima KJP Plus 2022 di Laman DTKS, kjp.jakarta.go.id Masih Belum Beres

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Rumah tangga yang tidak dapat diusulkan:

  1. Warga ber-KTP non DKI
  2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
  3. Ada rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
  4. Rumah tangga memiliki mobil
  5. Rumah tangga memiliki tanah/ lahan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar
  6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk isi ulang)
  7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Demikian informasi tentang Pendaftaran DTKS Dibuka 9-23 Mei 2022, Ini Syarat dan Cara Daftarnya. Semoga bermanfaat.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...