Senin, 25 November 2024

KJP Plus Mei 2022 Kapan Cair? Segera Cek ke Link Daftar Penerima Bantuan

KJP Plus Mei 2022 kapan cair, apakah setelah Lebaran? Ini karena perubahan jadwal pencairan karena kebetulan bersamaan dengan cuti bersama.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – KJP Plus Mei 2022 kapan cair, apakah setelah Lebaran? Ini karena perubahan jadwal pencairan karena kebetulan bersamaan dengan cuti bersama.

Info KJP Plus Meo 2022 masih berkisar kemungkinan kapan bantuan pendidikan untuk peserta didik di DKI Jakarta periode bulan Mei 2022 cair.

Perkiraannya, kemungkinan besar KJP Plus Mei 2022 baru mengucur paling cepat pada tanggal 9 Mei, sepekan sehabis Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2022.

Ini karena keputusan pemerintah tentang libur Lebaran Idul Fitri 1443 H dan cuti bersama 2022.

Pemerintah menetapkan libur Lebaran Raya Idul Fitri 1443 H pada 2-3 Mei 2022.

Setelah itu berlanjut cuti bersama pada 4,5 dan 6 Mei atau Rabu, Kamis dan Jumat.

Setelah itu bersambung dengan libur akhir pekan Sabtu dan Minggu pada 7-8 Mei 2022.

Dengan demikian, hari aktif instansi pemerintah mulai pada 9 Mei 2022.

Apakah sudah bisa langsung mencairkan KJP Mei 2022?

Belum bisa dipastikan, apakah KJP plus Mei 2022 akan cair pada tanggal 9 Mei, karena masih ada yang belum diperhitungkan, yaitu penetapan penerima dan besaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022.

Besaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 sepertinya harus ditetapkan terlebih dahulu oleh Gubernur Anies Baswedan.

Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus saat ini masuk dalam tahap 1 tahun 2022 yang bakal berjalan selama Mei 2022 sampai dengan Oktober 2022.

Belum lagi, sampai berita ini diturunkan, situs resmi tentang KJP Plus yakni kjp.jakarta.go.id belum dapat diakses karena masih dalam perbaikan server.

Di laman itulah warga DKI Jakarta bisa mengecek siapa yang masuk dalam daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022.

Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan laman alternatif untuk mengetahui daftar sementara penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022.

Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 di SINI

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Bentuk bantuan yang diberikan adalah biaya untuk menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:

  • Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
  • Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
  • Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
  • Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
  • Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
  • Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.

Keunggulan KJP Plus

  • Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);
  • Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;
  • Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);
  • KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;
  • Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.

Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:

Kategori Umum

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Kategori Kartu Pekerja/JakLingko

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Penggunaan Dana KJP

Siswa/i penerima KJP Plus dapat memanfaatkan dana bantuan KJP Plus untuk kebutuhan seperti:

  • Alat tulis dan perlengkapan sekolah.
  • Seragam dan kelengkapan.
  • Komputer dan laptop.
  • Buku dan penunjang pelajaran
  • Kacamata dan alat bantu pendengaran.
  • Kalkulator scientific.
  • Alat dan/atau bahan praktik.
  • Alat simpan data elektronik.
  • Kegiatan ekstrakurikuler.
  • Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif atau alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.
  • Makanan bergizi.

Perlu diketahui bahwa dana KJP Plus dilarang digunakan untuk beberapa hal seperti berikut:

  1. Merokok
  2. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
  4. Terlibat dalam kekerasan atau bullying.
  5. Terlibat tawuran.
  6. Terlibat geng motor/geng sekolah.
  7. Minum minuman keras/minuman beralkohol.
  8. Terlibat pencurian.
  9. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
  10. Terlibat perkelahian.
  11. Terlibat penipuan.
  12. Terlibat nyontek massal.
  13. Membocorkan soal/kunci jawaban.
  14. Terlibat pornoaksi/pornografi.
  15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media online.
  16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
  17. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan.
  18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan.
  19. Meminjamkan penggunaan KJP.
  20. Menggandakan/menjaminkan KJP dan/atau buku tabungan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
  21. Menghabiskan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik yang bersangkutan.
  22. Meminjamkan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun.
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Demikian informasi tentang Jadwal KJP Plus Mei 2022 Kapan Cair? Link Cek Penerima Bantuan. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Inggris Minggu (24/11): Ipswich v Manchester United

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Laga Liga Inggris pada Minggu (24/11) akan menghadirkan pertarungan tim dengan nama besar sekaligus mempertaruhkan reputasi...