Jumat, 22 November 2024

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Kapan Cair: Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Sekarang sudah masuk pekan terakhir April 2022, padahal bantuan disebut-sebut dijadwalkan cair sebelum Lebaran 2022.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Bantuan subsidi upah atau BSU 2022 via BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja atau buruh kapan cair ya? Sekarang sudah masuk pekan terakhir April 2022, padahal bantuan disebut-sebut dijadwalkan cair sebelum Lebaran 2022.

Pertanyaan tentang bantuan subsidi upah atau BSU 2022 kapan cair sudah banyak diajukan warga melalui media sosial. Baik yang ditujukan kepada media sosial milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui akun Twitter, @BPJSTKInfo, BPJS Ketenagakerjaan mengaku masih menunggu penyusunan regulasi dari pemerintah.

“(1) Selamat siang Sahabat, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam

(2) regulasi. Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah.”

Begitu informasi dari akun Twitter @BPJSTKInfo menjawab pertanyaan warganet, 23 April 2022.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah sudah mengumumn rencana pemerintah mengucurkan lagi bantuan subsidi upah (BSU) untuk para pekerja atau buruh yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Ada program yang diarahkan Bapak Presiden untuk Pekerja, yaitu Bantuan Subsidi Upah untuk para Pekerja dengan Gaji di bawah Rp3,5 Juta, untuk sebanyak 8,8 Juta Pekerja, yang direncanakan sebesar Rp 1 Juta dan akan diberikan dalam dua kali penyaluran,” ungkap Menko Airlangga pada 5 April.

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah mengatakan kriteria penerima bantuan subsidi upah (BSU) sementara didesain untuk pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja atau buruh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kenagakerjaan.

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Menaker Ida pada 6 April.

BACA JUGA: Link Live Streaming Konser AESPA di Festival Coachella (Sabtu 23 April)

BACA JUGA: Cara Daftar BSU 2022, Bisa Peroleh Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Cair April 2022 

PERATURAN MENAKER

Ketika itu, Menaker Ida mengatakan Kemnaker tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Menaker menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

“Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” katanya.

Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.

“Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur,” ujarnya.

Namun, sampai berita ini diturunkan, tentangkita.co belum mendapatkan salinan Peraturan Menaker yang mengatur lebih rinci tentang penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) Kemnaker via BPJS Ketenagakerjaan.

Menko Airlangga dan Menaker Ida menyebut salah satu syarat untuk menjadi penerima BSU 2022 adalah pekerja atau buruh yang berpenghasilan tidak lebih tinggi Rp3,5 juta per bulan.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Besaran bantuan subsidi upah atau BSU adalah Rp500 ribu per bulan untuk 4 bulan, yang penyalurannya berjalan setiap dua bulan.

Persyaratan lain untuk masuk sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2022 adalah berstatus aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

CARA CEK PENERIMA

Jika kalian merasa memenuhi persyaratan, namun tidak terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji, hubungi nomor kontak pengaduan BSU berikut ini:

Nomor telepon 175 atau WhatsApp ke +62-813-800-70175.

Tahapan Pengecekan Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022

Untuk memastikan Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak, ikuti langkah-langkah pengecekan berikut:

  1. Cek status aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui link berikut:
  1. Bagi pekerja dengan status aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya Anda dapat mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan kembali atau Kemnaker berikut ini:
  1. Lakukan pengecekan denga NIK
  2. Verifikasi akun menggunakan OTP yang dikirimkan melalui email atau nomor ponsel yang didaftarkan.
  3. Notifikasi akan muncul di layar. Centang berwarna hijau berarti Anda sebagai salah satu calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan. Namun, jika centang merah artinya Anda bukan salah satu penerima BLT subsidi gaji.
  4. Jika Anda mendapatkan centang hijau, lakukan pengecekan saldo di rekening bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Demikian artikel berjudul Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Kapan Cair: Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...