TENTANGKITA.CO, JAKARTA – KJP Plus Mei 2022 atau Kartu Jakarta Pintar cair pada saat Lebaran Idul Fitri 1443 H, menjadi harapan warga penerima program bantuan pendidikan itu.
Dana ini cukup membantu masyarakat dalam memenuhi biaya Pendidikan anak bahkan hingga pangan, karena KJP Plus Mei 2022 bisa digunakan untuk membeli dalam program sembako murah.
BACA JUGA: Link Sementara dan Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022
Sejumlah warga mulai menantikan pencairan KJP Plus Mei 2022, meski hingga saat ini situs pengumuman penerima program ini, yaitu https:/kjp.jakarta.go.id/ belum juga berfungsi normal.
Namun besar kemungkinan KJP Plus Mei 2022 cair pada saat Lebaran.
Pencairan KJP Mei 2022 adalah pencairan program KJP Plus tahap 1 tahun 2022 pertama yang berlangsung dari Mei hingga Oktober tahun ini.
BACA JUGA: Cara Cek Penerima KJP Tahap 1 Tahun 2022: kjp.jakarta.go.id Masih Belum Beres, Coba Cara Ini
Kemungkinan besar KJP Plus Mei 2022 akan cair pada awal bulan ini, karena pemerintah berupaya terus agar pencairan bantuan tidak lebih dari tanggal 8 tiap bulan.
Berikut ini jadwal pencairan KJP Plus, sebelum bulan Mei 2022
- KJP Plus November 2021 cair tanggal 26 November
- KJP Plus Desember 2021 cair 8 Desember
- KJP Plus Januari 2022 cair 7 Januari
- KJP Plus Februari 2022 cair 4 Februari
- KJP Plus Maret 2022 cair 4 Maret
- KJP Plus April 2022 cair 5 April
BACA JUGA: Daftar Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022, Cek di Sini
Besaran dana KJP Plus Mei 2022 yang bakal diterima masih sama dengan bulan-bulan sebelumnya.
Adapun rincian KJP Plus Mei 2022 yang akan dicairkan sebagai berikut:
- SD/MI/SLB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 250.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 130.000.
- SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 300.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 170.000.
- SMA/MA/SMALB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 420.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 290.000.
- SMK: Biaya personal per bulan sebesar Rp 450.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 240.000.
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB Paket A/B/C): Biaya personal per bulan sebesar Rp 300.000.
- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Biaya personal per semester sebesar Rp 1.800.000.
BACA JUGA: Orang-orang yang Berhak jadi Penerima Zakat, Ada 8 Asnaf, Siapa Saja?
Selanjutnya, berikut ini sejumlah barang atau kebutuhan yang bisa dibeli menggunakan KJP Plus:
- Alat tulis dan perlengkapan sekolah
- Buku dan penunjang pelajaran
- Alat dan/atau bahan praktik
- Seragam sekolah dan kelengkapannya
- Pangan bersubsidi
- Kacamata
- Alat bantu pendengaran
- Kalkulator scientific
- Alat simpan data elektronik
- Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
- Sepeda
- Komputer/laptop
- Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus
- Biaya rutin digunakan sebagai uang saku siswa dan transportasi.
BACA JUGA: Bulan Mei Banyak Tanggal Merah: Libur Lebaran, Cuti Bersama dan Peringatan Lain
Cara cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2022
Berikut ini link sementara dan cara cek daftar penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2022.
Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 di SINI
Bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 akan berlangsung selama 6 bulan. Berjalan mulai Mei 2022 sampai dengan Oktober 2022.
Seperti yang berlangsung pada pencairan periode sebelumnya, penyaluran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 akan diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
BACA JUGA: Pembayaran THR 2022: Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran, Tapi Mungkin Habis Lebaran
Dalam surat Keputusan Gubernur tersebut juga akan diatur tentang besaran bantuan yang akan diterima para peserta didik di DKI Jakarta yang memenuhi syarat.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.
Bentuk bantuan yang diberikan adalah biaya untuk menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
BACA JUGA: Resmi, Kuota Haji Indonesia 100.051 Orang, Berangkat Mulai 4 Juni 2022
Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:
- Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
- Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
- Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
- Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
- Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.
BACA JUGA: 5 Seleb Diperiksa Kasus Robot Trading DNA Pro: Ada Lesty & Rizky Billar, Rossa, Billy Syahputra
Keunggulan KJP Plus
- Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);
- Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;
- Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);
- KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;
- Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.
Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:
Kategori Umum
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
- Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Kategori Kartu Pekerja/JakLingko
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
- Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA: Diskon Gede-gedean Tiket Kereta Api, Argo Bromo Anggrek Jadi Rp75.000
Penggunaan Dana KJP Plus Mei 2022
Siswa/i penerima KJP Plus dapat memanfaatkan dana bantuan KJP Plus untuk kebutuhan seperti:
- Alat tulis dan perlengkapan sekolah.
- Seragam dan kelengkapan.
- Komputer dan laptop.
- Buku dan penunjang pelajaran
- Kacamata dan alat bantu pendengaran.
- Kalkulator scientific.
- Alat dan/atau bahan praktik.
- Alat simpan data elektronik.
- Kegiatan ekstrakurikuler.
- Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif atau alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.
- Makanan bergizi.
BACA JUGA: One Way di Tol Sejak Km 47 – Kalikangkung Km 414 Mulai 28 April Pukul 17.00 (Mudik Lebaran 2022)
Perlu diketahui bahwa dana KJP Plus dilarang digunakan untuk beberapa hal seperti berikut:
- Merokok
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
- Terlibat dalam kekerasan atau bullying.
- Terlibat tawuran.
- Terlibat geng motor/geng sekolah.
- Minum minuman keras/minuman beralkohol.
- Terlibat pencurian.
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
- Terlibat perkelahian.
- Terlibat penipuan.
- Terlibat nyontek massal.
- Membocorkan soal/kunci jawaban.
- Terlibat pornoaksi/pornografi.
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media online.
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
- Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan.
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan.
- Meminjamkan penggunaan KJP.
- Menggandakan/menjaminkan KJP dan/atau buku tabungan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
- Menghabiskan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik yang bersangkutan.
- Meminjamkan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun.
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Demikian informasi tentang Pengumuman: KJP Plus Mei 2022 Cair Sebelum Lebaran, Alhamdulillah Kabar Baik. Semoga bermanfaat.