TENTANGKITA.CO, JAKARTA –KJP Plus November 2021 akan dicairkan berdasarkan penetapan penerima bantuan tahap 2 tahun 2021.
Untuk mengetahun penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 termasuk November silakan bisa dicek dengan beberapa langkah beirkut di bawah ini:
- Silakan masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
- Lantas kalian isi nomor induk kependudukan atau NIK
- Lalu, pilih tahun penyaluran KJP Plus semisal ‘2021’
- 4. Lanjut dengan memilih tahapan penyaluran semisal ‘Tahap II’
- Setelah itu klik cek. Nanti akan muncul deh status KJP Plus kalian atau anak.
- Kalau ada ya kalian berhak mendapatkan KJP. Kalau tidak, ya berarti tidak akan mendapatkan bantuan tersebut.
Akan tetapi, kalau kamu merasa berhak tetapi tidak masuk dalam daftar penerima KJP Plus November dan bulan-bulan selanjutnya di tahap 2 tahun 2021 silakan melapor.
Kemana?
Coba hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jaminan Sosial Dinas Sosial di tingkat kelurahan sesuai dengan Kartu Keluarta atau KK dan domisili.
Kalian bisa juga mengirimkan laporan ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.
INI TENTANG KARTU PRAKERJA GELOMBANG 22
INI TENTANG CARA LOLOS SELEKSI KARTU PRAKERJA GELOMBANG 22
BESARAN KJP PLUS NOVEMBER
Pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sepertinya mengikuti pola yang berlaku selama ini yakni dikucurkan dalam 6 tahap yaitu November 2021, Desember 2021, Januari 2022, Februari 2022, Maret 2022, dan April 2020.
Nah, begitupun besaran bantuan KJP Plus November dan bulan selanjutnya di tahap 2 tahun 2021. Jumlahnya bakal sama dengan penyaluran pada tahap 1 tahun 2021 yakni:
Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP
- Tingkat sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah luar biasa (SLB): Rp250.000
- Tingkat sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB): Rp300.000
- Tingkat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB): Rp420.000
- Tingkat sekolah menengah kejuruan (SMK): Rp450.000.
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000
- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta per semester.
Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan non–Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)
- Tingkat SD, MI, SDLB: Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.
- Tingkat SMP, MTs. SMPLB: Rp300.000 per bulan (biaya personal), Rp170.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.
- Tingkat SMA, MA, SMALB: Rp420.000 per bulan (biaya personal), Rp290.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
- SMK : Rp450.000/ per bulan (biaya personal), Rp240.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)
- Tingkat SMA Klaster I: Rp420.000 per bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.
- Tingkat SMA Klaster II: Rp420.000 per bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000 per bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.
- Tingkat SMA Klaster III: Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 per bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.
Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta:
Tingkat SMA, SMK: Rp420.000 per bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta per bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.