Jumat, 22 November 2024

Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022: Info Subsidi Gaji Cek di Sini

Aturan rinci tentang cara mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji masih belum dirilis Kementerian Ketenagakerjaan.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Aturan rinci tentang cara mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji masih belum dirilis Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun, ketentuan cara mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 agaknya tidak terlalu jauh berbeda dengan penyaluran bantuan subsidi gaji itu pada 2021.

Untuk tahun 2022 ini, kriteria dan syarat penerima BSU adalah untuk pekerja dan buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima bantuan subsidi upah (BSU) juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Berikut ini cara mengecek tentang bantuan subsidi upah (BSU) yang berjalan sebelum 2022 seperti dilansir laman bsu.kemnaker.go.id:

Langkah Pengecekan

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

  1. Masuk

Login kedalam akun Anda.

  1. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

  1. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.

Dalam pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji 2022 untuk pekerja atau buruh, Kemnaker ingin mencapai 4 hal yakni:

  • Cepat, dalam arti pekerja atau buruh dapat segera memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan.
  • Tepat, bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai persyaratan dan ketentuan.
  • Akurat yakni berdasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan
  • Akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar

Dalam program tahun 2022, Pemerintah menyiapkan dana Rp8,8 triliun untuk menyalurkan bantuan subsidi gaji (BSU) atau subsidi upah senilai Rp1 juta kepada sekitar 8,8 juta pekerja.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Syarat utama untuk mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji 2022, menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto,  adalah pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji merupakan upaya pemerintah melindungi pekerja pekerja dan buruh termasuk untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Dalam keterangan terpisah, Menaker Ida Fauziyah menyebutkan memang pandemi Covid-19 sudah menurun secara siginifikan, tetapi dampaknya masih terasa secara ekonomi.

Belum lagi kini dunia tengah menghadapi persoalan konflik Rusia dan Ukraina serta perkembangan politik global. Konflik di belahan Eropa itu mengakibatkan harga beberapa komoditas dan energi naik tajam termasuk di Indonesia. Para pekerja dan buruh Indonesia juga tak bisa lepas dari persoalan itu.

“Tujuan dari bantuan subsidi upah (BSU) ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja dan buruh, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” kata Menaker melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu 6 April 2022.

BACA JUGA: Download Lagu di MP3 Juice, Tambah Koleksi Lagu Religi Saat Puasa Ramadhan

BACA JUGA: Syarat Bantuan Subsidi Upah 2022: Ini Ketentuan Pencairan BSU pada 2021

Kemenaker menjadi penanggung jawab pelaksanaan pengucuran bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja dan buruh itu.

Namun, syarat dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) pada 2022 dan 2021 sedikit berbeda karena fokus dari bantuan tersebut juga berubah.

Sebagai contoh, syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji pada 2020 adalah pekerja atau buruh dengan pendapatan di bawah Rp5 juta per bulan.

Sementara itu, bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji menyasar ke pekerja dan buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Untuk daerah yang upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta, syarat bantuan subsidi upah (BSU) menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Hal ini untuk memastikan bahwa program ini dapat berjalan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Menaker menjelaskan cepat dalam arti agar BSU segera dapat memenuhi kebutuhan pekerja dan buruh. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran, persyaratan dan ketentuan.

“Sedangkan akurat adalah berdasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” kata Menaker.

Selain itu, Kemnaker tengah merampungkan regulasi teknis BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.

“Serta yang tidak kalah penting adalah me-review  data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur,” ujarnya.

BACA JUGA: Kemlu Buka Penerimaan Pegawai Setempat di Perwakilan RI 2022: Persyaratan Umum dan Administrasi

BACA JUGA: Cara Cepat Mendapatkan Lailatul Qadar Menurut Ustadz Adi Hidayat

Demikian infomasi tentang cara mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji 2022. Semoga ketentuannya cepat rampung.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...