TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengodok aturan rinci tentang penyaluran bantuan subsidi upah atau BSU 2022 untuk para pekerja dan buruh dengan gaji paling tinggi Rp3,5 juta.
Sementara itu, Kemnaker menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (TH) tahun ini harus kontan alias tidak boleh dicicil seperti tahun sebelumnya.
Menaker Ida Fauziyah mengingatkan bahwa THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha.
“Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” demikian ujar Menaker Ida seperti dilansir laman Kemnaker.
Kemnaker juga membentuk Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Surat Edaran tersebut disampaikan dalam konferensi pers Menaker pada tanggal 8 april di Jakarta.
BACA JUGA: Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji 2022: Kemnaker Mau 4 Hal Ini
BACA JUGA: Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji 2022
Menaker menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.
“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya”.
Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.
“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani”.
Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.
“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik.”
“Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya,” tutup Menaker Ida.
SYARAT BSU 2022
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah memastikan akan mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji pada 2022 untuk para pekerja atau buruh.
Dalam pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji 2022 untuk pekerja atau buruh, Kemnaker ingin mencapai 4 hal yakni:
- Cepat, dalam arti pekerja atau buruh dapat segera memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan.
- Tepat, bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai persyaratan dan ketentuan.
- Akurat yakni berdasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan
- Akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar
Saat ini, Kemnaker masih menyusun ketentuan rinci mengenai syarat mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan subsidi gaji 2022.
Dalam program tahun 2022, Pemerintah menyiapkan dana Rp8,8 triliun untuk menyalurkan bantuan subsidi gaji (BSU) atau subsidi upah senilai Rp1 juta kepada sekitar 8,8 juta pekerja.
Syarat utama untuk mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji 2022, menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, adalah pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji merupakan upaya pemerintah melindungi pekerja pekerja dan buruh termasuk untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Dalam keterangan terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan memang pandemi Covid-19 sudah menurun secara siginifikan, tetapi dampaknya masih terasa secara ekonomi.
Belum lagi kini dunia tengah menghadapi persoalan konflik Rusia dan Ukraina serta perkembangan politik global. Konflik di belahan Eropa itu mengakibatkan harga beberapa komoditas dan energi naik tajam termasuk di Indonesia. Para pekerja dan buruh Indonesia juga tak bisa lepas dari persoalan itu.
“Tujuan dari bantuan subsidi upah (BSU) ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja dan buruh, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” kata Menaker melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu 6 April 2022.
BACA JUGA: Download Lagu di MP3 Juice, Tambah Koleksi Lagu Religi Saat Puasa Ramadhan
BACA JUGA: Syarat Bantuan Subsidi Upah 2022: Ini Ketentuan Pencairan BSU pada 2021
Program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji pada 2022 menjadi kelanjutan kebijakan serupa dari pemerintah pada 2020 dan 2021. Kemenaker menjadi penanggung jawab pelaksanaan pengucuran bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja dan buruh itu.
Namun, syarat dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) pada 2022 dan 2021 sedikit berbeda karena fokus dari bantuan tersebut juga berubah.
BESARAN BSU
Sebagai contoh, syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji pada 2022 adalah pekerja atau buruh dengan pendapatan di bawah Rp5 juta per bulan.
Sementara itu, bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji menyasar ke pekerja dan buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Untuk daerah yang upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta, syarat bantuan subsidi upah (BSU) menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Untuk di tahun 2022 ini, menurut Menaker Ida, kriteria dan syarat penerima BSU sementara adalah untuk pekerja dan buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.
“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Menaker Ida.
Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
Hal ini untuk memastikan bahwa program ini dapat berjalan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Menaker menjelaskan cepat dalam arti agar BSU segera dapat memenuhi kebutuhan pekerja dan buruh. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran, persyaratan dan ketentuan.
“Sedangkan akurat adalah berdasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” katanya.
Selain itu, Kemnaker tengah merampungkan regulasi teknis BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.
“Serta yang tidak kalah penting adalah me-review data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur,” ujarnya.
BACA JUGA: Kemlu Buka Penerimaan Pegawai Setempat di Perwakilan RI 2022: Persyaratan Umum dan Administrasi
BACA JUGA: Cara Cepat Mendapatkan Lailatul Qadar Menurut Ustadz Adi Hidayat
Demikian infomasi tentang syarat mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji 2022. Kemnaker masih menggodok ketentuan rinci kebijakan tersebut.