TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Daftar penerima program KJP Plus tahap 1 tahun 2022 diumumkan sebentar lagi, setelah tahap penetapan data final penerima ditetapkan pada 14-31 Maret lalu.
Program Kartu Jakarta Pintar Plus tahap 1 tahaun 2022 atau KJP Plus tahap 1 tahun 2022 akan berlangsung mulai Mei hingga Oktober 2022.
Dana KJP yang cair pada 5 April 2022 lalu adalah pencairan terakhir KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Data final penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 seharusnya sudah mulai diumumkan setelah proses penetapan final penerima yang berlangsung sejak 14 – 31 Maret.
Seharusnya pada 1 April sudah diketahui siapa saja penerima program KJP Plus tahap 1 tahun 2022.
BACA JUGA: Kapan Kartu Lansia & KAJ Cair Lagi di 2022 Pak Anies! KJP Sudah
Pada KJP Plus tahap 1 tahun 2021 penerima program sebanyak 859.468 siswa.
Sedangkan untuk tahap 2,dana KJP disalurkan pada 816.690 siswa dari sekolah negeri dan swasta.
Status penerima KJP bisa diketahui dengan mengakses laman resmi KJP Plus atau kjp.jakarta.go.id, pilih status dan periksa.
BACA JUGA: KJP Plus Tahap 1 tahun 2022, Ini 3 Kriteria Siswa yang Tak Bakal Jadi Penerima Bantuan
Sayangnya, hingga saat ini laman resmi KJP belum bisa diakses.
Sebagai link alternatif sementara bisa melalui tautan ini. Link ini menjadi back up sementara laman KJP Plus atau kjp.jakarta,go.id.
Selain itu terdapat juga laman pusdatin. Buka laman pusdatin atau klik tautan ini, masukan NIK dan periksa bansos yang diterima.
BACA JUGA: MP3 Juice: Download Lagu Terbaru 2022 Format MP3 Gratis dan Gampang
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah upaya memberikan akses Pendidikan bagi warga miskin Jakarta minimal hingga dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Dana KJP bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pembelian seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
BACA JUGA: Kartu Lansia (KLJ) dan KAJ 2022 Kapan Cair: Sudah Pekan Kedua April Nih Pak Anies!
Kriteria siswa yang bisa mendapatkan program KJP Plus adalah
- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
- Menggunakan angkutan umum
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
- Daya pemanfaatan internet rendah
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
BACA JUGA: Penerimaan Pegawai Setempat Kemlu 2022: Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran
Kriteria siswa penerima dana KJP Plus tahap 1 tahun 2022 adalah sebagai berikut :
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.