TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pertanyaan warga tentang kapan KLJ, KAJ, dan KPDJ 2022 cair belum mendapatkan jawaban rinci dari Dinas Sosial DKI Jakarta. Padahal sekarang sudah memasuki pekan kedua April.
Melalui media sosial terutama Instagram Dinas Sosial DKI, pertanyaan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) 2022 dari warga terus berdatangan.
Akun Instagram Dinas Sosial DKI, @dinsosdkijakarta, sampai dengan 7 April 2022, hanya menyatakan bahwa kapan KLJ, KAJ, dan KPDJ 2022 cair masih menunggu Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
“@*****Mohon maaf dan bersabar dulu ya. Untuk sementara ini diverifikasi kembali dan diusulkan ke muskel. Pencairan dana menunggu Keputusan Gubernur.” Demikian penjelasan dari @dinsosdkijakarta.
Penyaluran dana bantuan Kartu Lansia, Kartu Anak, dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta berbeda penanganannya dengan pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) April 2022 yang sudah cair.
Pada 5 April, Pemprov DKI telah mencairkan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus periode April 2022 sebagai penutup pelaksanaan program KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Selanjutnya, Pemprov akan menyalurkan dana pendidikan untuk peserta didik di Jakarta itu dalam tahap 1 tahun 2022.
Awalnya, banyak warga DKI yang berharap pencairan KJP Plus periode akan juga diikuti penyaluran bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan KPDJ.
Seperti periode sebelumnya tahun lalu, penyaluran bansos Kartu Lansia (KLJ), Kartu Anak (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) berlangsung serentak.
Pemegang kartu menerima bansos per tiga bulan atau triwulan. Untuk Kartu Lansia Jakarta (KLJ), penerima dapat bantuan Rp1,8 juta per pencairan atau Rp600 ribu per bulan.
Sementara itu, Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan KPDJ senilai Rp900 ribu per penyaluran atau Rp300 ribu per bulan.
Sambil menunggu kabar terbaru Kartu Lansia 2022 kapan cair—juga KAJ, dan KPDJ—silakan simak penjelasan di bawah ini.
BACA DEH: Cara Cepat Mendapatkan Lailatul Qadar Menurut Ustadz Adi Hidayat
BACA DEH: Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar Berdasarkan Hadits Nabi (Hikmah Ramadhan)
TENTANG KAJ
Kartu Anak Jakarta (KAJ) merupakan program bantuan untuk anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.
Program tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini.
KAJ telah berjalan secara simbolis pada 26 Maret 2021, sebagai program kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI.
- Manfaat KAJ
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak, setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sosial untuk anak melalui KAJ.
Pemprov berharap KAJ dapat memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak.
Pencairan KAJ dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun melalui ATM Bank DKI.
- Kriteria Penerima KAJ
Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:
– Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
– Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
– Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
– Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Penerima KAJ dapat diberhentikan apabila anak:
– Meninggal dunia;
– Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
– Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar;
– Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Syarat Pengambilan KAJ
– Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);
– Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli); serta
– Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).
BACA JUGA: KLJ 2022 Kapan Cair, Bareng KJP April 2022 ya Pak Anies Baswedan?
BACA JUGA: Kartu Anak Jakarta Kapan Cair: Ini Jawaban Dinsos DKI
TENTANG KLJ
Warga usia lanjut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan. KLJ berbentuk kartu ATM Bank DKIuntuk kebutuhan transaksi.
Dana KLJ cair setiap tanggal 5 per bulan. Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.
Sasaran dari program Kartu Lansia Jakarta adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Kemudian, lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis serta sosial.
Kriteria Penerima
– Warga berusia 60 tahun ke atas.
– Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
– Jika tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT), namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, warga dapat mengusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
– Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.
TENTANG KPDJ
KPDJ merupakan program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Program KPDJ ini mulai berjalan sejak 28 Agustus 2019.
Syarat Pendaftaran KPDJ
– Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.
– Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.
– Telah terdaftar dan masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.
– Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.
– Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.
– Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.
– Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, keluarga dapat mewakili dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah mendaftarkan diri, petugas Dinas Sosial DKI Jakarta akan memverivikasi calon penerima bantuan.
Selanjutnya petugas Dinas Sosial akan mengirimkan data ke Kementerian Sosial, sebagai acuan bagi Dinas Sosial DKI Jakarta untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta masih terus berupaya melakukan pendataan melalui mekanisme jemput bola, dengan melibatkan PJLP Pusdatin Jamsos serta kader Dasa Wisma. Tujuannya agar semua penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan bisa menerima KPDJ.
Penyandang disabilitas yang telah terdaftar akan menerima beberapa manfaat sebagai berikut:
– KPDJ dapat berfungsi sebagai kartu debit ATM Bank DKI.
– Bantuan dana sebesar Rp 300.000 per orang setiap bulan yang cair setiap tiga bulan sekali dengan jumlah kumulatif.
– Kemudahan dalam menggunakan fasilitas publik seperti gratis naik Transjakarta.
– Mendapat subsidi pangan di Jakgrosir berupa beras, daging sapi, ayam, ikan, dan telur.
– Mendapat potongan harga untuk setiap pembelian kebutuhan sehari-hari.
Demikian artikel berjudul Kartu Lansia (KLJ) dan KAJ 2022 Kapan Cair: Sudah Pekan Kedua April Nih Pak Anies! Semoga segera ada informasi dari Dinas Sosial DKI Jakarta.