TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Kementeritan Ketenagakerjaan masih menggodok syarat mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan subsidi gaji 2022 secara detail.
Pemerintah akan mengucurkan kepada sekitar 8,8 juta pekerja atau buruh yang memenuhi syarat mendapatkan bantuan subsidi gaji (BSU) atau subsidi upah 2022.
Menurut keterangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, syarat mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji 2022 adalah pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Dalam keterangan terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji merupakan upaya melindungi pekerja pekerja dan buruh termasuk untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Menurut Menaker Ida, memang pandemi Covid-19 sudah menurun secara siginifikan, tetapi dampaknya masih terasa. Apalagi, ada konflik Rusia dan Ukraina serta perkembangan politik global yang berpengaruh terhadap kondisi ekonomi dunia termasuk Indonesia.
Efek langsung dari konflik di belahan Eropa itu menyebabkan harga beberapa komoditas dan energi naik tajam termasuk di Indonesia. Para pekerja dan buruh Indonesia juga tak bisa lepas dari persoalan itu.
“Tujuan dari bantuan subsidi upah (BSU) ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja dan buruh, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” kata Menaker melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu 6 April 2022.
BACA JUGA: Download Lagu di MP3 Juice, Tambah Koleksi Lagu Religi Saat Puasa Ramadhan
BACA JUGA: Syarat Bantuan Subsidi Upah 2022: Ini Ketentuan Pencairan BSU pada 2021
Program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji pada 2022 menjadi kelanjutan kebijakan serupa dari pemerintah pada 2020 dan 2021. Kemenaker menjadi penanggung jawab pelaksanaan pengucuran bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja dan buruh itu.
Namun, syarat dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) pada 2022 dan 2021 sedikit berbeda karena fokus dari bantuan tersebut juga berubah.
BESARAN BSU
Sebagai contoh, syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji pada 2022 adalah pekerja atau buruh dengan pendapatan di bawah Rp5 juta per bulan.
Sementara itu, bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji menyasar ke pekerja dan buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Untuk daerah yang upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta, syarat bantuan subsidi upah (BSU) menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Untuk di tahun 2022 ini, menurut Menaker Ida, kriteria dan syarat penerima BSU sementara adalah untuk pekerja dan buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.
“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Menaker Ida.
Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
Hal ini untuk memastikan bahwa program ini dapat berjalan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Menaker menjelaskan cepat dalam arti agar BSU segera dapat memenuhi kebutuhan pekerja dan buruh. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran, persyaratan dan ketentuan.
“Sedangkan akurat adalah berdasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” katanya.
Selain itu, Kemnaker tengah merampungkan regulasi teknis BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.
“Serta yang tidak kalah penting adalah me-review data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur,” ujarnya.
BACA JUGA: Kemlu Buka Penerimaan Pegawai Setempat di Perwakilan RI 2022: Persyaratan Umum dan Administrasi
BACA JUGA: Cara Cepat Mendapatkan Lailatul Qadar Menurut Ustadz Adi Hidayat
Demikian infomasi tentang syarat mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji 2022. Kemnaker masih menggodok ketentuan rinci kebijakan tersebut.