TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Jadwal cair THR dan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ada di artikel ini.
Dalam UU APBN 2022 pemerintah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, namun besarnya belum disebutkan.
BACA JUGA: Penerimaan Pegawai Setempat Kementerian Luar Negeri: Tahapan Seleksi
Saat pandemic THR dan gaji ke-13 dipangkas untuk menambah biaya penanganan Covid-19.
Saat itu pemerintah berhasil menghemat sekitar Rp15 triliun dari pemangkasan yang digunakan untuk menambah belanja penanganan pandemi Covid-19.
BACA JUGA: 9 Manfaat Tak Terduga Alpukat, Bisa Jadi Pencegah Kanker Juga
Cara pemangkasannya adalah hanya dengan memberikan gaji pokok dan tunjangan melekat dan tunjangna jabatan, tanpa perhitungan tunjangan kinerja.
Mengingat situasi pandemi kini berangsur mulai mereda ada kemungkinan THR dan Gaji ke-13 para ASN dan pensiunan cair serta diberikan penuh.
Namun tidak menutup kemungkinan besarannya sama dengan THR Idul Fitri 2021 lalu.
BACA JUGA: Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022: 8,8 Juta Pekerja Dapat Rp1 Juta
THR tahun kemungkinan akan diberikan dua minggu menjelang Lebaran, atau sekitar pekan kedua atau ketiga April.
Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada saat tahun ajaran baru, sekitar bulan Juni atau Juli untuk tetap menjaga konsumsi rumah tangga setelah sebagian besar dana digunakan untuk pendidikan anak.
BACA JUGA: KJP Plus Tahap 1 tahun 2022, Ini 3 Kriteria Siswa yang Tak Bakal Jadi Penerima Bantuan
Kebijakan THR dan Gaji ke-13 ini akan diberikan pada:
- ASN dan calon ASN
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara,
- Wakil Menteri
- Staf khusus di lingkungan kementerian/Lembaga
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Hakim Ad hoc,
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain,
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain
- Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau
- Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: KJP Plus April 2022 Cair Hari Ini, Bener Tidak Nih Pak Anies?
THR akan diberikan paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri 1443 H atau 2022 Masehi dengan perkiraan pada 2-3 Mei 2022.
Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada Juli 2022.