Jumat, 22 November 2024

Kapan THR ASN dan Pensiunan Cair? Ini Keputusan Terbaru Pemerintah

Jadwal cair THR dan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ada di artikel ini.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Jadwal cair THR dan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ada di artikel ini.

Dalam UU APBN 2022 pemerintah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, namun besarnya belum disebutkan.

BACA JUGA: Penerimaan Pegawai Setempat Kementerian Luar Negeri: Tahapan Seleksi

Saat pandemic THR dan gaji ke-13 dipangkas untuk menambah biaya penanganan Covid-19.

Saat itu pemerintah berhasil menghemat sekitar Rp15 triliun dari pemangkasan  yang digunakan untuk menambah belanja penanganan pandemi Covid-19.

BACA JUGA9 Manfaat Tak Terduga Alpukat, Bisa Jadi Pencegah Kanker Juga

Cara pemangkasannya adalah hanya dengan memberikan gaji pokok dan tunjangan melekat dan tunjangna jabatan, tanpa perhitungan tunjangan kinerja.

Mengingat situasi pandemi kini berangsur mulai mereda ada kemungkinan THR dan Gaji ke-13 para ASN dan pensiunan cair serta diberikan penuh.

Namun tidak menutup kemungkinan besarannya sama dengan THR Idul Fitri 2021 lalu.

BACA JUGABantuan Subsidi Upah (BSU) 2022: 8,8 Juta Pekerja Dapat Rp1 Juta

THR tahun kemungkinan akan diberikan dua minggu menjelang Lebaran, atau sekitar pekan kedua atau ketiga April.

Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan  pada saat tahun ajaran baru, sekitar bulan Juni atau Juli untuk tetap menjaga konsumsi rumah tangga setelah sebagian besar dana digunakan untuk pendidikan anak.

BACA JUGAKJP Plus Tahap 1 tahun 2022, Ini 3 Kriteria Siswa yang Tak Bakal Jadi Penerima Bantuan

Kebijakan THR dan Gaji ke-13 ini akan diberikan pada:

  1. ASN dan calon ASN
  2. PPPK
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri
  5. Pejabat Negara,
  6. Wakil Menteri
  7. Staf khusus di lingkungan kementerian/Lembaga
  8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
  9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  10. Hakim Ad hoc,
  11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas
  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain,
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau
  • Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGAKJP Plus April 2022 Cair Hari Ini, Bener Tidak Nih Pak Anies? 

THR akan diberikan paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri 1443 H atau 2022 Masehi dengan perkiraan pada 2-3 Mei 2022.

Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada Juli 2022.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...