Jumat, 22 November 2024

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022: 8,8 Juta Pekerja Dapat Rp1 Juta

Pemerintah menjanjikan bantuan subsidi upah (BSU) pada tahun 2022 untuk 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta senilai Rp1 juta.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah menjanjikan bantuan subsidi upah (BSU) pada tahun 2022 untuk 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta senilai Rp1 juta.

Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) 2022 senilai Rp1 juta tersebut akan diberikan dalam dua kali penyaluran.

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, bantuan subsidi upah (BSU) bertujuan untuk membantu dan menjaga daya beli para pekerja.

“Ada program yang diarahkan Bapak Presiden untuk pekerja, yaitu bantuan subsidi upah untuk para Pekerja dengan Gaji di bawah Rp3,5 Juta, untuk sebanyak 8,8 juta pekerja, yang direncanakan sebesar Rp 1 Juta dan akan diberikan dalam dua kali penyaluran,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dilansir laman Kemenko Perekonomian.

Pernyataan Menko disampaikan seusai Sidang Kabinet Paripurna terkait antisipasi situasi dan perkembangan ekonomi dunia yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Selasa 5 April 2022).

Program bantuan subsidi upah (BSU), kerap disebut bantuan subsidi gaji, sudah berjalan sejak 2020 dan 2021. Bertindak sebagai penanggung jawab penyaluran bantuan sosial (Bansos) itu adalah Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk menetapkan penerima BSU pada 2020 dan 2021, Kemnaker menggunakan data dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sampai saat ini, belum ada keterangan dari Kemnaker tentang pola penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) pada 2022.

BACA JUGA: Kemlu Buka Penerimaan Pegawai Setempat di Perwakilan RI 2022: Persyaratan Umum dan Administrasi

BACA JUGA: Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ 2022 Kapan Cair, Ini Penjelasan Dinsos DKI   

BANSOS LAIN

Menurut Menko Airlangga, Presiden Joko Widodo memberikan arahan untuk selalu memonitor dan mengikuti secara harian kenaikan berbagai komoditas utamanya pangan dan energi sebagai akibat daripada kondisi geopolitik di Rusia dan Ukrania.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Selain bantuan subsidi upah (BSU) untuk para pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta, Presiden Jokowi juga memberikan arahan agar perlindungan sosial terus dipertebal.

“Pemerintah memberikan subsidi langsung yang kemarin kepada 18,8 juta penerima Kartu Sembako, dan untuk 1,85 juta PKH non-BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai),  yang diberikan untuk bantuan subsidi selisih harga minyak goreng yang besarnya Rp300.000,00 untuk 3 bulan atau Rp100.000,00/bulan/kpm. Diharapkan dalam bulan Ramadan ini sudah bisa disalurkan,” jelas Menko Airlangga.

Selain itu, akan diberikan juga bantuan tunai untuk pangan kepada 2,5 Juta PKL dan Pemilik Warung (PKLW) yang juga akan menerima sebesar Rp 300.000,00 untuk 3 bulan, dan akan disalurkan dalam bulan Ramadan.

Menko Airlangga juga mengatakan bahwa dalam Sidang Kabinet Paripurna diusulkan Bantuan Presiden (Banpres) diberikan juga untuk Usaha Mikro yang nanti akan diagendakan besarannya Rp600.000,00 per penerima dan dengan sasaran penerima di kisaran 12 juta.

Selanjutnya, Menko Airlangga juga menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo juga meminta kenaikan harga pupuk harus menjadi perhatian.

Hal tersebut dikarenakan di dalam negeri terdapat penggunaan pupuk subsidi dan non-subsidi.

Menko Airlangga menegaskan bahwa tentu akan ada pembatasan penggunaan pupuk terkait dengan komoditas.

Prioritasnya adalah padi, jagung, kedelai, bawang merah, cabai, tebu rakyat, dan kakao. Pupuk yang disubsidi juga dibatasi yaitu pupuk dengan jenis Urea dan NPK.

“Oleh karena itu, Presiden mewanti-wanti subsidi pupuk harus tepat sasaran agar para petani bisa menerima pupuk, sehingga harga pupuk tidak mengakibatkan kelangkaan pupuk. Diharapkan upaya ini dapat mendorong ketersediaan pangan yang aman,” pungkas Menko Airlangga.

BACA JUGA: Cara Cepat Mendapatkan Lailatul Qadar Menurut Ustadz Adi Hidayat

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA: Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar Berdasarkan Hadits Nabi (Hikmah Ramadhan)

Demikian artikel terkait dengan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 untuk para pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta senilai Rp1 juta.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...