Jumat, 22 November 2024

‘Hilal’ Kartu Lansia 2022, KAJ, KPDJ Kapan Cair Sudah Tampak: Ini Kata Dinsos DKI

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – ‘Hilal’ info Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, dan KPDJ 2022 kapan cair sepertinya sudah tampak. Hal itu tergambar dari narasi di akun Instagram Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, @dinsosdkijakarta.

Menurut Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Ika Yuli Rahayu, bantuan Kartu Lansia Jakarta merupakan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia yang dicanangkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Penerima bantuan tersebut mendapatkan Rp600.000 per bulan, dan dapat diambil tunai melalui ATM Bank DKI.

“Untuk tahun 2022 pemberian bantuan sosial bagi lansia, anak dan penyandang disabilitas masih dalam proses. Mudah-mudahan tidak lama lagi akan kami laksanakan untuk pendistribusiannya kepada semua KPM yang berhak menerimanya berdasarkan data yang ada,” tutupnya.

Akun Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta @dinsosdkijakarta mengabarkan bahwa pencairan tiga bansos tersebut tinggal menunggu Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

@****** Sementara ini, pencairan dana bantuan masih menunggu proses keputusan Gubernur ya bu,” demikian penjelasan akun @dinsosdkijakarta tentang pencairan KAJ, KLJ, dan KPDJ.

Sebelumnya, menjawab pertanyaan tentang info Kartu Lansia, KAJ, dan juga KPDJ kapan cair, Instagram Dinsos DKI menyebut bahwa saat ini masih dalam verifikasi ulang data.

“Saat ini masih diverifikasi ulang dan diusulkan melalui muskel ya pak. Mohon pantau informasinya di akun resmi Dinsos ya pak.” Demikian penjelasan @dinsosdkijakarta.

Info Kartu Lansia 2022 kapan cair serta KAJ dan KPDJ memang terus ditanyakan warga lewat Instagram @dinsosdkijakarta.

Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) biasanya disalurkan bersamaan dalam periode 3 bulanan atau triwulan.

Para penerima KLJ akan mendapat bantuan Rp1,8 juta untuk 3 bulan atau Rp600 ribu per bulan. Sementara itu, besaran dana KAJ dan KPDJ adalah Rp900 ribu untuk 3 bulan atau Rp300 ribu per bulan.

Sambil menunggu kapan KLJ, KAJ, dan KPDJ cair, silakan simak penjelasan tentang ketiga bantuan tersebut.

BACA JUGA: Ini 5 Titik Pemantauan Batas Kecepatan di Jalan Tol, Maksimum 120 Km per Jam Berlaku Besok

BACA JUGA: Awal Puasa Kapan? Ini Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 April 2022

TENTANG KAJ

Kartu Anak Jakarta (KAJ) merupakan program bantuan yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.

Program tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini.

KAJ telah diluncurkan secara simbolis pada 26 Maret 2021, sebagai program kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI.

Manfaat KAJ

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak, setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sosial untuk anak melalui KAJ.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

KAJ diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak.

KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI.

Kriteria Penerima KAJ

Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:

– Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

– Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

– Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

– Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Penerima KAJ dapat diberhentikan apabila anak:

– Meninggal dunia;

– Pindah tempat tinggal ke luar daerah;

– Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar;

– Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Syarat Pengambilan KAJ

Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak. Berdasarkan informasi Dinas Sosial Jakarta, pencairan dana KAJ dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

– Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);

– Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli); serta

– Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).

BACA JUGA: Info KJP April 2022 Kapan Cair, Tunggu Tanggal Ini

BACA JUGA: KJP Bulan April 2022 Kapan Cair? Semoga Awal Puasa Sudah Mampir ke Rekening

TENTANG KLJ

Warga usia lanjut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.

KLJ berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.

Dana KLJ dicairkan setiap tanggal 5 per bulan. Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.

Sasaran dari program Kartu Lansia Jakarta adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Kemudian, lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis serta sosial.

Kriteria Penerima

– Warga berusia 60 tahun ke atas.

– Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.

– Jika tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT), namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

– Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.

Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.

BACA DEH: Cek Penerima KJP Tahap 1 Tahun 2022 di Sini (Sementara)

BACA DEH: Cara Cepat Mendapatkan Lailatul Qadar Menurut Ustadz Adi Hidayat

TENTANG KPDJ

KPDJ merupakan program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Program KPDJ ini diluncurkan sejak 28 Agustus 2019.

Syarat Pendaftaran KPDJ

– Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.

– Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.

– Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.

– Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.

– Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.

– Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.

– Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Setelah mendaftarkan diri, calon penerima bantuan akan diverifikasi oleh petugas Dinsos DKI Jakarta.

Data ini bakal dikirimkan ke Kementerian Sosial, sebagai acuan bagi Dinsos DKI Jakarta untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta masih terus berupaya melakukan pendataan melalui mekanisme jemput bola, dengan melibatkan PJLP Pusdatin Jamsos serta kader Dasa Wisma. Tujuannya agar semua penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan bisa menerima KPDJ.

Penyandang disabilitas yang telah terdaftar akan menerima beberapa manfaat sebagai berikut:

– KPDJ dapat berfungsi sebagai kartu debit ATM Bank DKI.

– Bantuan dana sebesar Rp 300.000 per orang setiap bulan yang dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan jumlah kumulatif.

– Kemudahan dalam menggunakan fasilitas publik seperti gratis naik Transjakarta.

– Mendapat subsidi pangan di Jakgrosir berupa beras, daging sapi, ayam, ikan, dan telur.

– Mendapat potongan harga untuk setiap pembelian kebutuhan sehari-hari.

Demikian informasi berjudul ‘Hilal’ Kartu Lansia 2022, KAJ, KPDJ Kapan Cair Sudah Tampak: Ini Kata Dinsos DKI. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...