TENTANGKITA.CO, JAKARTA — Pendataan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021 sudah selesai. Kalian belum terdaftar dan merasa berhak? Silakan hubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial di Kelurahan.
Pendataan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 harusnya sudah selesai. Sesuai jawdal, penetapan final dilakukan sejak 1 sampai 13 Oktober 2021.
Silakan cek daftar penerima bantuan itu, kalau nama Anda tidak termasuk silakan lapor ke Pusdatin di Kelurahan ya.
“Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili,” tulis akun Instagram @upt.p4op, pada Minggu (3 Oktober 2021).
Berikut ini infografis yang dilansir Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tentang penetapan KJP Plus tahap 2 tahun 2021:
Penerima KJP Plus adalah warga DKI Jakarta berusia sekolah 6 sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Bantuan ini kembali digulirkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, demi terselenggaranya wajib belajar 12 tahun, serta menjamin akses hingga kualitas layanan pendidikan adil dan merata.
KJP Plus ini diperuntukkan bagi anak sekolah mulai dari jenjang SD, hingga masyarakat yang menimba pendidikan di pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) dan lembaga kursus pelatihan (LKP).
Besaran bantuan disesuaikan dengan jenis sekolah tempat siswa menimba ilmu, antara lain untuk sekolah atau madrasah negeri, PKBM, dan LKP.
Lalu, sekolah atau madrasah swasta non peserta PPDB bersama dan nonpenerima subsidi peningkatan mutu pendidikan.
Kemudian, siswa di sekolah swasta peserta PPDB bersama, dan bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan sekolah swasta.