TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Situs kjp.jakarta.go.id. masih dalam maintenance server, lantas gimana ya cara cek daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022.
Keluhan tersebut muncul di kolom komentar akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) yang mengurus Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Kalau berdasarkan timeline penetapan daftar penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2022, pekan ini masuk dalam penetapan data final.
Berikut ini infografis tentang penetapan daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022:
– 18-25 Februari 2022, sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta
– 14-25 Februari 2022, calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
– 28 Februari-11 Maret 2022, verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
– 14-31 Maret 2022, penetapan data final penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022
Pada pendataan daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022, penentuan kelayakan calon penerima bantuan tidak lagi ditentukan sekolah.
Penetapan daftar penerima dana pendidikan itu menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
BACA JUGA: Info Perkiraan Kapan Tanggal KJP April 2022 Cair
BACA JUGA: Cara Cepat Mendapatkan Lailatul Qadar Menurut Ustadz Adi Hidayat
BACA DEH: Info Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2022 Kapan Cair: Kriteria Penerima
SURVEI DINSOS
Menurut Kepala UPT P4OP Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi, peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi atau menemui Pendamping Sosial (Pendamsos) kelurahan sesuai tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK) untuk daftar DTKS.
Kemudian petugas dari kelurahan bakal mensurvei ke rumah pendaftar. Setelah survei dilakukan dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, calon penerima KJP Plus tinggal menunggu pengesahan data DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Disdik hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan Dinsos. Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima, pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus,” kata Waluyo, Senin 14 Februari 2022.
Menurut Waluyo, sekolah dapat melakukan verifikasi pada data calon penerima KJP Plus yang sudah dikirim datanya ke sekolah dari UPT P4OP mulai 14 Februari 2022 secara bertahap.
“Pihak sekolah dapat menginformasikan kepada calon penerima yang sudah terdaftar dalam DTKS. Namun belum ada namanya dalam pengiriman pertama agar dapat menunggu pengiriman data kedua dari P4OP ke sekolah,” terang Waluyo.
BACA DEH: Info Kartu Anak Jakarta (KAJ) 2022 Kapan Cair: Kriteria dan Syarat Penerima
BACA JUGA: Info KAJ dan KLJ 2022 Kapan Cair? Periode Lalu Sih Tanggal 15
BACA JUGA: Info Kartu Anak Jakarta (KAJ) 2022 Kapan Cair: Kriteria dan Syarat Penerima
BESARAN KJP 2022
Besaran dana KJP Plus yang diterima bagi siswa SD/SDLB/MI sebesar Rp 250 ribu per bulan, SMP/MTs/SMPLB dan PKBM Rp 300 ribu per bulan, SMA/SMALB/MA Rp 420 ribu per bulan, SMK Rp 450 ribu per bulan dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp 1,8 juta per semester.
Selain itu, ada tambahan SPP SD/MI/SLB Swasta sebesar Rp 130 ribu per bulan, SMP/MTs/SMPLB Swasta Rp 170 ribu per bulan. Sedangkan tambahan SPP SMA/MA/SMALB Swasta Rp 290 ribu per bulan dan SMK Swasta Rp 240 ribu per bulan.
“Selama status keadaan darurat bencana, dana KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan secara tunai maupun nontunai,” tandas Waluyo.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Disdik DKI Jakarta pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id.
Demikian informasi tentang server laman KJP yang masih dalam perbaikan padahal situs tersebut menjadi tempat untuk cek daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022.